Jelang Lebaran, Pembuat Petasan Renteng di Jember Ditangkap
Lebaran tinggal beberapa hari, seorang pria berinisial SL 54 tahun, warga Dusun Darungan, Desa Kemuningsari Lor, Kecamatan Arjasa, Jember, malah ditangkap polisi. Pria yang berprofesi petani itu ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya karena memproduksi petasan renteng.
Kapolsek Arjasa AKP Adam mengatakan, beberapa hari lalu pihaknya menerima laporan warga bahwa tersangka memproduksi petasan renteng dalam jumlah yang cukup banyak. Petasan renteng itu diproduksi oleh tersangka sebagai persiapan menyambut datangnya Lebaran Idul Fitri.
“Awalnya kita menerima laporan warga yang kemudian kita menindaklanjuti. Dan benar, tersangka telah memproduksi petasan renteng,” Kata Adam, Jumat, 29 April 2022.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Arjasa melakukan penggerebekan ke rumah tersangka, Kamis, 28 April 2022. Dalam penggerebekan itu, selain mengamankan tersangka, juga menemukan sejumlah barang bukti.
Dari rumah tersangka polisi menyita barang bukti berupa 13 meter petasan renteng yang siap jual, 16 gelondong petasan yang sudah berisi serbuk peledak, 150 gram serbuk peledak, 3 gelondong petasan berdiameter 8 cm, dan beberapa peralatan yang digunakan pelaku untuk memproduksi petasan.
Untuk memberikan efek jera, tersangka beserta barang bukti itu dibawa ke Polsek Arjasa. Saat diinterogasi tersangka mengaku petasan itu selain akan dipakai sendiri juga untuk dijual. Sebab saat momen menjelang Lebaran Idul Fitri, permintaan petasan renteng biasanya meningkat.
“Tersangka kita proses hukum, karena sesuai aturan petasan seperti yang diproduksi tersangka dilarang. Selain membahayakan orang lain juga membahayakan diri tersangka sendiri,” lanjut Adam.
Atas perbuatannya, tersangka terancam merayakan Lebaran Idul Fitri di dalam penjara. Tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Advertisement