Usai menjalani rangkaian sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot', terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo, meminta agar penahanannya kembali dipindahkan ke Rutan Cipinang, Jakarta. Permohonan tersebut, disampaikan oleh kuasa hukum Dhani, Aldwin Rahadian Megantara usai mendengarkan replik jaksa penuntut umum (JPU), di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa 14 Mei 2019. Alasannya, kata Aldwin, seluruh rangkaian proses persidangan Dhani telah usai dilaluinya, termasuk pemeriksaan saksi, tuntutan, pledoi dan hanya menyisakan sidang putusan hakim saja. Selain itu, lanjut Aldwin, pengajuan ini juga lantaran kliennya ingin dekat dengan keluarga pada momen lebaran. "Mohon ijin yang mulia. Kami memohon agar terdakwa bisa kembali ke Jakarta karena alasan kemanusiaan. Jadi bisa berlebaran dengan keluarga," ujar Aldwin. Mendengar permintaan Aldwin, Ketua Majelis Hakim Anton Widyopriyono menyetujuinya. Menurut Anton, Dhani memang sebenarnya berstatus sebagai tahanan pinjaman dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Jadi, seharusnya tak ada masalah apabila Dhani dikembalikan ke rumah tahanan Cipinang, Jakarta. "Secara teknis iya karena penahanannya di Jakarta. Di sini hanya tahanan titipan. Kami tidak ada masalah. Yang penting pada putusan nanti terdakwa harus hadir," kata Hakim Anton. Winarko, jaksa penuntut umum, mengatakan siap untuk menyampaikan permintaan Dhani atas pengembalian penahanan ke Rutan Cipinang. Namun, soal keputusan apakah Dhani diperbolehkan pindah atau tidak, menjadi kewenangan pimpinan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. "Kami akan respon. Kami akan lapor kepada pimpinan. Nanti tindak lanjutnya bagaimana, akan kami laksanakan," kata Winarko. Diketahui, Kamis 7 Februari 2019 lalu, Dhani dipindahkan sementara ke Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, dengan alasan untuk mempermudah sidang perkaranya di Surabaya Selain itu, Dhani sendiri telah ditahan usai putusan kasus ujaran kebenciannya di Jakarta. Ia divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan atas cuitannya di Twitter, sebelum kemudian berkurang menjadi 1 tahun saja karena bandingnya diterima oleh PT DKI Jakarta. (frd)