Jelang Lebaran 2025, Polisi Gagalkan Peredaran Mercon di Bondowoso
Polisi menggagalkan peredaran mercon atau petasan di Bondowoso menjelang hari raya Idul Fitri/Lebaran 2025. Ini setidaknya hasil operasi penyakit masyarakat (pekat) dilakukan Polres Bondowoso dalam bulan Ramadan 2025.
Hanya selama tiga pekan operasi pekat, tepatnya dari awal hingga hari ke-14 Ramadan 2025, Polres Bondowoso berhasil mengamankan sebanyak 44 mercon batang siap edar dan bubuk mercon seberat 790 gram.
"Sebanyak 44 mercon batang itu rencananya diedarkan sehari jelang hari raya Idul Fitri 2025. Mercon batang dan bubuk mercon, kita musnahkan semua," kata Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono, Kamis 20 Maret 2025.
Selain mengamankan mercon batang siap edar dan bubuk mercon, polisi menangkap 5 orang. Kelimanya merupakan pembuat dan pengedar mercon batang.
"Lima orang pembuat dan pengedar mercon batang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kelimanya dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tambah kapolres lulusan Akpol 2005 itu.
Dalam operasi pekat selama tiga pekan ini, polres juga mengamankan sebanyak 800 botol miras beragam merek, 8.644 butir pil logo Y warna putih, dan 26 knalpot brong sepeda motor. Semuanya dimusnahkan bersama mercon batang dan bubuk mercon.
"Ratusan botol miras dimusnahkan alat alat berat, ribuan pil koplo logo Y dimusnahkan dengan diblender, dan knalpot brong dimusnahkan menggunakan gerinda," ujar AKBP Harto Agung.
Pengungkapan kasus miras, pil koplo logo Y, dan knalpot brong selama tiga pekan operasi pekat ini, tambah dia, untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat di Bondowoso.
"Harapannya dari hasil operasi pekat ini, masyarakat Bondowoso merasa lebih aman dan nyaman selama menjalani puasa Ramadan 2024," imbuhnya.
Advertisement