Larangan Mudik, Polda Jatim Ingatkan Bis Tak Bawa Penumpang
Polda Jatim mengimbau kepada para supir dan kernet bis di Terminal Purabaya, Rabu, 5 Mei 2021 untuk tidak mengangkut penumpang saat pemberlakuan larangan mudik yang akan dimulai pada Kamis, 6 Mei 2021.
“Kepada rekan-rekan sopir dan kernet agar membantu pihak Kepolisian agar larangan mudik berjalan dengan baik, sehingga angka kasus covid-19 semakin bisa kita tekan,” kata Kasubdit Binpolmas Polda Jatim, AKBP Wiwit Adisatria, Rabu, 5 Mei 2021.
Lanjut Wiwit, hanya bis tertentu yang boleh mengangkut penumpang, yaitu penumpang non mudik. Penumpang non mudik ini adalah orang yang bekerja di luar kota dari daerah tempat tinggal. Mereka boleh mudik asal membawa surat keterangan dari tempat kerja.
"Tidak semua bis boleh membawa penumpang. Bus hanya boleh mengangkut penumpang non mudik,” jelasnya.
Wiwit yakin, masyarakat sudah sadar untuk tidak pulang ke kampung halaman pada Lebaran Idul Fitri 1442. Masyarakat sudah banyak tahu dan mendengar kabar kasus Covid-19 di India.
“Kita lihat berita seperti di India kenaikan Covid-19 sangat signifikan. Jadi, kalau dipaksakan mereka juga kesulitan cari penumpang,” katanya.
Oleh karena itu, Wiwit mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan perjalanan mudik pada tahun 2021.
Sementara itu, hingga saat ini tidak terlihat kenaikan penumpang. Hal tersebut dapat dilihat bus yang tidak penuh membawa penumpang.
“Kalau situasinya sekarang masih normal. Beberapa bis tadi isinya nggak sampai 50 persen,” katanya.