Jelang Kampanye Pemilu, 4.406 APK/APS di Situbondo Dilucuti
Mendekati masa kampanye Pemilu 2024 mulai 28 November 2023, sebanyak 4.406 alat peraga kampanye dan alat peraga sosialisasi (APK/APS) calon legislatif (caleg) serta pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) di Situbondo dilucuti.
Pelucutan empat ribuan APK/APS dilakukan serentak di 17 kecamatan oleh Bawaslu bersama Panwaslu kecamatan dan kelurahan/desa serta Satpol PP Situbondo, Sabtu 25 November 2023.
Ketua Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Situbondo, Ahmad Faridl Ma’ruf mengatakan, penertiban atau pelucutan secara serentak APK/APS caleg DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi dan kabupaten serta pasangan capres-cawapres calon presiden di Situbondo, itu karena melanggar aturan.
Baik Peraturan KPU (PKPU) No.15/2023 tentang Kampanye, UU RI No.17/2017 tentang Pemilu, dan Perda Situbondo No.7/2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
“Hari ini, Sabtu 25 November 2023, sebanyak 4.406 APK/APS caleg DPR RI, DPD RI, DPR provinsi dan kabupaten, serta capres-cawapres tersebar di 17 kecamatan di Situbondo melanggar tiga aturan, itu kita tertibkan. Penertiban dengan melucuti APK/APS melibatkan Bawaslu, seluruh Panwaslu kecamatan dan kelurahab/desa serta Satpol PP," jelas Faridl Ma'ruf.
Empat ribuan APK/APS ditertibkan, jelas dia, karena konten maupun isinya ada unsur ajakan mencoblos atau memilih. Seperti simbol centang, gambar paku atau panah mengarah ke nomor caleg maupun capres-cawapres. Selain itu, terpasang di tempat dilarang dan dipaku pada pohon di sepanjang jalan raya.
"Itu semua melanggar aturan, terlebih belum masuk masa kampanye Pemilu 2024. Bawaslu sudah memberikan imbauan untuk ditertibkan mandiri. Karena tidak ada tanggapan, ya hari ini kita tertibkan tanpa pandang bulu," jelas Faridl Ma'ruf.
Ia juga menerangkan, sebanyak 4.406 APK/APK yang ditertibkan melakukan pelanggaran aturan berbeda. Rinciannya, 3.005 APK/APS melanggar UU RI No.7/201 dan PKPU No. 15/2023 serta 1.401 APK/APS melanggar Perda Situbondo No.7/2018.
"Jadi, 4.406 APK/APS ditertibkan tidak hanya melanggar PKPU, tapi undang-undang pemilu dan perda," terangnya.