Jelang Lebaran, 3.452 Buruh Mengadu THR-nya Bermasalah
Lembaga Bantuan Hukum Surabaya, bersama Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mengeluarkan laporan pengaduan pelanggaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2021. Pelanggaran tersebut, diadukan oleh para buruh yang yang tersebar di beberapa kota atau kabupaten di Jawa Timur (Jatim), yakni mulai dari, Surabaya, Gresik, Sidoarjo, dan Banyuangi.
“Dalam aduanya banyak status pekerja tetap 53 persen dan karyawan kontrak 26 persen, karyawan outsourcing 14 persen, dan harian lepas 7 persen,” kata Ketua LBH Surabaya, Abdul Wachid, Selasa 11 Mei 2021.
Dari keempat daerah tersebut, kata Wachid, ada sekitar 20 perusahaan yang dilaporkan oleh pekerjanya. Dengan total korban mencapai 3.452 orang. “Bahwa jumlah yang diadukan sejumlah 20 perusahaan yang tersebar di Surabaya, Gresik, Sidoarjo, dan Banyuangi dengan jumlah korban 3. 452,” jelasnya.
Abdul Wachid mengungkapkan bahwa para korban ada yang mengaku tunjanganya dibayarkan sama sekali, ada yang dicicil pencairanya, terlambat pembayarannya, hingga THR diganti bingkisan.
“Berdasarkan keterangan pengadu sampai H-3 Lebaran belum menerima tunjangan hari raya keagamaan. Pekerja tidak diajak berunding,” ucapnya.
LBH Surabaya pun mendesak Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim untuk memberikan sanksi administratif serta sosial bagi perusahaan yang bermasalah tersebut.
“Sebab, perusahaan itu tidak mematuhi peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan,” tutupnya.
Advertisement