Jelang Iduladha, DKPP Surabaya Kebanjiran Pemohon Lapak Hewan Kurban
Jelang Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah, Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) telah menerima ratusan pengajuan pengurusan izin pendirian lapak hewan kurban dari para pedagang di Kota Surabaya.
"Berdasarkan data yang kami catat, sudah ada 103 pemohon, dengan jumlah hewan ternak mencapai 702 ekor yang tersebar di seluruh Kota Surabaya," ucap Kepala DKPP Kota Surabaya Antiek Sugiharti, Rabu 5 Juni 2024.
Antiek juga menegaskan setiap hewan kurban yang didatangkan dari luar Kota Surabaya harus mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), yang dikeluarkan oleh dokter hewan di daerah asal hewan tersebut.
"Jadi kalau hewan itu didatangkan dari Madura, maka suratnya yang mengeluarkan itu harus pejabat otoriternya yang dari Madura," tegas Antiek.
Wajibnya SKKH bagi setiap hewan ternak yang didatangkan dari luar daerah ini merupakan amanat dari Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban.
Antiek juga menjelaskan masing-masing pedagang hewan kurban tersebut juga harus mengantongi izin dari kecamatan masing-masing untuk membuka lapak dan menjual hewan kurban.
"Para pedagang itu juga harus memiliki lahan yang jelas. Punya ijin dari pemilik lahan dan memberikan pagar pembatas agar hewan tidak lari. Saat ada hewan yang sakit, harus melapor untuk dilakukan pemeriksaan," ungkapnya.
Oleh sebab itu, DKPP Kota Surabaya bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya bersama jajaran kecamatan setempat, mulai aktif melakukan pengawasan terhadap setiap lapak hewan kurban untuk memeriksa kelengkapan dokumen dan perizinan dagang mereka.
"Saat kami temukan yang tidak mengantongi izin, kami akan berikan edukasi dan disarankan untuk mengurus berkas perizinan. Jika mereka masih bandel, ada sanksi penutupan lapak dan tidak diizinkan berjualan kembali," tutupnya.
Seperti diketahui, sejak Senin 3 Juni 2024 lalu, DKPP Kota Surabaya bekerja sama dengan berbagai perguruan tinggi di Surabaya serta Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PHDI) telah melaksanakan pengecekan terhadap lapak hewan kurban.
Sebanyak 120 dokter hewan itu diterjunkan selama seminggu lamanya untuk melakukan pengecekan terhadap kondisi kesehatan hewan kurban dan kelengkapan dokumen perizinan lapak hewan kurban.
Advertisement