Jelang Idul Adha, Banyuwangi Akan Terbitkan Sertifikat Bebas PMK
Pemkab Banyuwangi mengeluarkan aturan penjualan dan tempat pemotongan hewan kurban. Untuk memastikan kondisi kesehatan hewan kurban, Pemkab akan mengeluarkan sertifikat hewan ternak bebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK). Ini untuk memastikan hewan kurban aman bagi masyarakat.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Banyuwangi, M. Khoiri menyatakan, penerbitan sertifikat ini untuk memberikan keamanan dan kenyamanan masyarakat saat berkurban. Aturan dibuat mulai dari proses penjualan hingga ke lokasi pemotongan ternaknya.
“Ini bertujuan untuk mencegah penyebaran penyakit, serta memastikan produk ternaknya aman dikonsumsi masyarakat,” ujarnya, Minggu, 19 Juni 2022.
Menurutnya, hewan kurban yang diperdagangkan harus dipastikan sehat dibuktikan dengan Sertifikat Veteriner (SV) atau Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang dikeluarkan otoritas veteriner Kabupaten Banyuwangi. Sertifikasi dilakukan di tempat-tempat penjualan ternak.
“Selain memastikan lokasinya telah memenuhi standar, kami juga lakukan pemeriksaan kesehatan pada ternaknya. Jika semuanya aman, akan kita pasang stiker khusus,” ujarnya.
Masyarakat pun diimbau untuk membeli hewan kurban di tempat-tempat yang telah tersertifikasi. Sehingga ada jaminan hewan kurban yang dibeli sehat dan bebas dari PMK maupun penyakit hewan lainnya.
Kabid Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Pertanian dan Pangan Banyuwangi, drh. Nanang Sugiharto, menambahkan, pemotongan hewan kurban disarankan dilakukan di rumah pemotongan hewan (RPH).
“Selama Idul Adha masyarakat dibebaskan jasa retribusi RPH,” ujarnya.
Jika pemotongan dilakukan di tempat pemotongan hewan sementara (TPHS), panitia diwajibkan untuk melapor ke Dinas Pertanian dan Pangan kami atau satgas yang ada di setiap kecamatan. Sehingga pihaknya bisa segera meninjau lokasi serta memeriksa kesehatan hewan kurbannya.
Menurutnya, pemeriksaan hewan kurban tidak hanya dilakukan sebelum pemotongan, namun juga setelahnya. Ini untuk memastikan produk ternak tersebut layak dan aman dikonsumsi masyarakat.
“Bukan hanya PMK, kita juga pastikan daging kurban terbebas dari berbagai penyakit hewan lainnya. Seperti gangguan cacing pita dan sebagainya sehingga aman dikonsumsi,” tegasnya.
Dinas Pertanian dan Pangan Banyuwangi, lanjutnya telah mengerahkan tim khusus yang terdiri atas dokter hewan, tenaga medis dan para medis kesehatan hewan, Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia, dan FKH Unair Banyuwangi. Mereka akan melakukan pemeriksaan hewan kurban sebelum dan setelah pemotongan.
Dia kembali menyampaikan, daging dari ternak yang terjangkit PMK tetap aman untuk dikonsumsi. PMK juga tidak menyebabkan penyakit bagi manusia.
“Oleh karenanya, masyarakat jangan terlalu khawatir berlebihan,” pungkasnya.