Jelang Idul Adha, 1.00O Ekor Sapi Lamongan Terjual Keluar Kota
Hanya dalam waktu singkat, tepatnya H-4 sebelum Idul Adha 1443 Hijriyah, sebanyak 1.000 ekor sapi asal Lamongan terjual keluar kota. Taksiran sebanyak itu berdasarkan jumlah pemohon Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKHH) yang tercatat di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lamongan.
Seperti diketahui, wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) membuat pedagang hewan kurban diwajibkan menyertakan SKHH untuk konsumennya. Hingga hari ini, Sabtu 9 Juli 2022, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lamongan sudah mengeluarkan SKHH kepada 630 pemohon.
"Satu surat bisa digunakan untuk penjualan lebih satu ekor. Tapi, lokasi tujuan satu tempat penjualan dan tetap tertulis jumlahnya. Kalau lebih seekor dijual di tempat berbeda per ekor harus satu SKKH," kata Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lamongan, M. Wahyudi.
Wahyudi yang didampingi Medic Vertiner Rahendra menjelaskan, pihaknya tidak asal-asalan obral SKHH kepada pemohon. Sebelumnya, pemohon harus memenuhi satu syarat yang wajib dipenuhi.
Menurut Wahyu, pemohon harus mengantongi surat rekomendasi pemasukan dari kabupaten/tujuan saat meminta SKHH. Tanpa itu tidak dilayani.
"Sesuai perintah yang dikeluarkan provinsi tegas seperti itu. Ini semata-mata juga demi pencegahan penularan PMK sapi lebih luas," tandasnya.
Hadi, warga Kecamatan Pucuk mengaku, dirinya harus bolak-balik Gresik-Lamongan untuk mendapatkan surat rekomendasi kota tujuan untuk penjualan sapinya.
"Lumayan tetap ada untungnya. Sebelum dan sekarang ada PMK, harga tidak begitu berbeda. Sapi saya laku Rp21 juta," tuturnya kepada Ngooibareng.id saat ditemui di Dinas Peternakan dan Kesehatan Lamongan, Jalan Kombes Pol M. Duriyat.
Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur mengeluarkan surat edaran tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Lalu Lintas Hewan Rentan/Peka PMK tertanggal 5 Juli 2022. Surat Edaran itu berisi dua halaman.
Pertama, terkait SOP Lalu Lintas Hewan Rentan /Peka PMK dari Provinsi Jawa Timur ke Provinsi Lain. Isinya, pelarangan atau tidak diperkenankan adanya lalu-lintas antar provinsi. Kedua, diperbolehkan lalu lintas hewan ternak rentan/peka antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jawa Timur.
Syaratnya, ternak harus dilengkapi surat rekomendasi pemasukan dari Kabupaten/Kota tujuan dan SKKH/Sertifikat Veteriner (SV) dari Kabupaten asal. SKKH lokal diterbitkan oleh Pejabat Otovet/Dokter Hewan Berwenang Kabupaten/Kota.