Jelang HUT RI Bendera Dikencingi, Siap-siap Penjara 4 Tahun
Di media sosial sedang viral potongan video pemuda diduga mengencingi bendera merah putih menjelang HUT ke-74 RI pada 17 Agustus mendatang. Cuplikan video sedang ramai jadi pembahasan netizen tampak seorang pemuda berkaus putih diduga sedang mengencingi bendera merah putih.
"Bendera merah putih kau kencingi, memang parah," ucap seorang remaja pria di balik kamera sambil sedikit tertawa.
"Aku adui kau ke Ma'ruf Amin," lanjutnya, menyebut nama calon Wakil Presiden terpilih 2019-2024.
Ucapan tersebut kemudian disahut dengan tawa pemuda berkaus putih, yang sebelumnya menunjukkan gestur mengeluarkan air seni di dekat bendera merah putih yang menggantung secara vertikal di sebelah pohon.
Dalam unggahan akun Instagram @lambe_turah, video itu berasal dari story akun @boswestaa, yang kini sudah lenyap. Ditelusuri dari komentar netizen memprediksi kejadian ini diduga terjadi di wilayah Pekanbaru, Riau.
Kejadian itu memicu reaksi geram netizen. "Nunggu klarifikasinya," komentar @qodri.rr.
"Para pahlawan mempertahankan dengan darah, malah kalian kencingin," ungkap @hallo_ardvicks.
"Kalau endingnya termehek-mehek minta maaf, tolong jangan dimaafin. Ini mah udah di luar batas," amuk @chia_azka.
Polisi sedang menyelidiki kasus ini karena meresahkan masyarakat. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan bendera merupakan simbol kedaulatan dan kehormatan negara.
Dalam undang-undang itu juga termaktub pernyataan terkait jerat pidana bagi warga yang melakukan penghinaan terhadap lambang negara. Sanksi itu diatur dalam Pasal 154a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Barang siapa menodai bendera kebangsaan Republik Indonesia dan lambang Negara Republik Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 45 ribu," bunyi pasal tersebut.
Selain itu, ada juga Pasal 57 UU 24/2009 yang berbunyi, "Setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)," bunyi pasal tersebut.
Advertisement