Jelang HUT ke-78 RI, Pemkot Surabaya Diskon BPHTB 40%
Bagi warga Surbaya akan membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ada diskon 40 persen. Pemberian diskon tersebut diberikan oleh Pemkot Surabaya berlaku mulai 12 sampai 31 Juli 2023.
Diskon ini diberikan khusus menjelang Hari Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia (RI). Tujuannya merelaksasi beban masyarakat pasca pandemi COVID-19. Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 67 Tahun 2023.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Hidayat Syah mengatakan, pengurangan ini juga beriringan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
"Pengurangan ini diberikan untuk mempercepat pelayanan perizinan dan pengurangan fiskal berupa pengurangan, keringanan dan atau pembebasan sanksi administrasi BPHTB,” kata Hidayat di ruang kerjanya, Kamis, 13 Juli 2023.
Hidayat menjelaskan, pemberian pengurangan BPHTB diberikan kepada wajib pajak orang pribadi, dan badan untuk setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan yang melakukan peralihan hak, baik dari jual-beli maupun non jual-beli.
Ia mencontohkan seperti hibah, warisan, hibah wasiat, tukar menukar, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, penggabungan usaha, peleburan usaha, hadiah, pemberian hak baru karena kelanjutan hak, dan pemberian hak baru diluar pelepasan hak.
Dalam proses pembayarannya, apabila masyarakat mengalami kesulitan, masyarakat dapat mendatangi Kantor Badan Pendapatan Daerah Surabaya di Jl. Jimerto Nomor 25-27, Surabaya.
Hidayat mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program tersebut. Sebab, program ini akan sangat membantu warga Surabaya.
"Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program pemberian Pengurangan BPHTB ini yang berlaku mulai Juli 2023 ini,” tandasnya.
Advertisement