Jelang Hitung Suara Ulang, KPU Jatim Amankan Kotak Suara di Polda Jatim
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menerima sejumlah kotak suara dari Kabupaten Jember dan Kabupaten Pamekasan dari KPU Jatim untuk diamankan sebelum dilaksanakan proses penghitungan suara ulang dan penyandingan data kembali sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
Diinformasikan, dalam putusan MK dua daerah tersebut harus melakukan proses penghitungan suara ulang dan penyandingan data kembali pada 23 Juni 2024.
"Pengamanan sudah kami siapkan gudang, lalu kami tempatkan personel keamanan, lalu kesepakatan dengan KPU dan Bawaslu untuk kunci kita siapkan tiga gembok masing-masing pegang satu kunci. Sehingga, kami pastikan kondisi kotak suara aman dan saat penghitungan berjalan lancar," kata Dirintelkam Polda Jatim, Kombes Pol Dekananto Eko Purwono, Kamis 20 Juni 2024.
Sementara itu, Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi mengatakan, kotak suara tersebut dititipkan di Polda Jatim sesuai dengan amar putusan MK yang menunjuk kepolisian untuk melakukan pengamanan.
Adapun kotak suara tersebut terdiri dari kotak suara DPR RI dapil Jatim IV, kemudian jenis DPRD Dapil Pamekasan II. "Jumlah kotak hari ini kami geser dari lokasi 120, terdiri 105 kotak jenis suara DPR RI Jatim IV, dan 15 untuk Pemilu DPRD Pamekasan II," kata Aang.
Sementara waktu kotak suara tersebut diamankan di Mapolda Jatim sebelum dilakukan penghitungan suara ulang di Surabaya, 23 Juni 2024. "Kenapa di Surabaya? Kami mempertimbangkan aspek keamanan dan aspek lain seperti proses pergantian pimpinan KPU," pungkasnya.