Jelang Perayaan Hari Pahlawan, Ini Imbauan Khusus Risma
Menjelang Peringatan Hari Pahlawan 10 November 2019, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengeluarkan surat imbauan tertanggal 22 Oktober 2019.
Surat bernomor 003.3/10228/436.3.1/2019 tentang Peringatan Hari Pahlawan 10 November 2019 tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
Surat edaran itu ditujukan kepada pimpinan lembaga atau instansi pemerintah, Direksi BUMN dan BUMD, Kepala Badan atau Dinas atau bagian, Pimpinan organisasi politik atau masyarakat, profesi, sosial, pemuda, perguruan tinggi.
Termasuk pula para pimpinan kantor swasta, asosiasi pengusaha, para pimpinan media cetak, elektronik, travel dan komunitas serta para Camat dan Lurah hingga Ketua RT/RW se- Kota Surabaya.
Dalam Surat tersebut tertulis untuk melaksanakan kerja bakti di lingkungan masing-masing, hingga memutar lagu-lagu perjuangan.
Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara, mengatakan, keluarnya surat imbauan tersebut untuk menyemarakkan Hari Pahlawan 10 November pada tahun ini.
"Biar turut merayakan hari pahlawan," kata Febri, Selasa 5 November 2019
Menurut Febri, surat imbauan itu bukan hanya untuk menyemarakan hari pahlawan. Namun juga untuk menanamkan rasa nasionalisme dan nilai-nilai kejuangan.
"Kami minta semua elemen untuk turut melakukan isi dari surat imbauan tersebut. Untuk saat ini hingga tanggal 10, silahkan pakai lencana merah putih ya baju ya," katanya.
Febri berharap, semua elemen di Surabaya, bisa ikut andil dalam perayaan hari pahlawan tahun 2019 ini. Utamanya pada saat mengheningkan cipta pada tanggal 10 November, tepat pukul 08.15 WIB selama 60 detik.
"Ini permintaan Wali Kota. Saya harap semua taati dan ikuti," pungkasnya.