Hadapi Gugatan Pilwali di MK, Er-Ji Siapkan Tim Advokasi
Pasangan calon (paslon) nomor urut satu Wali Kota dan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi-Armuji (Erji) siap menghadapi gugatan paslon nomor dua Machfud-Mujiaman (MAJU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan, paslon nomor satu itu telah menyiapkan tim advokasi untuk melawan gugatan paslon MAJU.
"Kami juga telah mendaftarkan permohonan sebagai pihak terkait ke MK Selasa (19 Januari 2021) kemarin," kata Kuasa Hukum Eri-Armuji, Arif Budi Santoso, Kamis 21 Januari 2021, sesuai rilis yang diterima Ngopibareng.id
Arif ragu gugatan paslon MAJU bisa diterima MK pada pemeriksaan persidangan tahap pertama awal Februari mendatang. Kata Arif, ada banyak faktor gugatan MAJU bakal ditolak MK.
Di antaranya, MK selalu konsisten menolak setiap gugatan Pilkada yang melebihi ambang batas selisih suara sesuai ketentuan UU Pilkada. Di mana selisih suara di Pilkada Surabaya maksimal 0,5 persen.
"Ada beberapa preseden khusus MK menunda putusan, tetapi itu karena faktor yang sangat signifikan, seperti pernah ada penghitungan suara di Papua sampai ricuh bakar membakar dan PSU tidak dilaksanakan," kata Arif.
Menurut Arif, Tim Kuasa Hukum MAJU tidak memiliki legal standing dalam gugatan ini. Di antaranya selisih suara paslon MAJU jauh dari paslon Erji. "Karena pihak mereka menderita kekalahan dengan marjin di atas ambang batas sesuai ketentuan di UU," katanya.
Faktor lainnya, lanjut Arif, semua materi gugatan yang dilayangkan Machfud-Mujiaman sudah dipatahkan di Bawaslu yang telah menyatakan tak ada pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan kubu Eri-Armuji.
“Semua yang dituduhkan ke Eri-Armuji tak terbukti. Bahkan seharusnya kalau mau jujur, semua orang tahu siapa yang melakukan money politic, bagi-bagi uang sampai sembako, jadi jangan malah Eri-Armuji yang dituduh curang,” ujar Arif.
Sekadar diketahui, tim kuasa jukum Machfud Arifin dan Mujiaman telah mendaftarkan permohonan pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2020 di Mahkamah Konsitusi (MK).
Sementara sebelumnya, KPU Kota Surabaya menetapkan hasil Pilkada Kota Surabaya 2020 dalam forum rapat pleno terbuka. Rapat pleno rekapitulasi suara itu menetapkan Eri Cahyadi-Armuji mendapat 597.540 suara, dan Machfud Arifin-Mujiaman mendapat 451.794 suara.
Advertisement