Jelang Debat Capres, KPU Undang Akademisi dan Jurnalis
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mematangkan mekanisme debat capres pada Rabu, 29 November 2023 hari ini. Sejumlah pihak dilibatkan terkait penyusunan mekanisme dan jadwal debat capres.
Rencananya, KPU akan menggelar lima debat pada masa kampanye Pilpres 2024, tiga kali untuk calon presiden, dan 2 kali untuk calon wakil presiden.
Susun Persiapan Debat Capres
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyebut, pertemuan dengan berbagai pihak akan digelar maraton, sejak Rabu hari ini. "Mulai dari kalangan akademisi, pemerintah, jurnalis, LSM, dan masyarakat sipil," ujar Hasyim dikutip dari Antara, pada Rabu 29 November 2023.
Sejumlah topik akan dibicarakan dengan para sumber yang berbeda itu. Mulai dari mekanisme debat, topiknya sesuai dengan Undang-Undang Pemilu, metode debat hingga durasinya.
Selain narasumber, pasangan calon peserta Pilpres 2024 juga akan diundang ketika KPU hendak menyampaikan hasil diskusi itu.
Aturan Debat Capres
Rujukan metode debat capres diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut Pasal 277 tentang Pemilu, debat pasangan capres-cawapres dilaksanakan sebanyak lima kali selama masa kampanye, dikutip dari Kompas.
Diselenggarakan oleh KPU dan disiarkan secara nasional oleh media elektronik melalui lembaga penyiaran publik. KPU akan memilih moderator dari kalangan profesional dan akademisi.
Moderator juga diminta memiliki integritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon.
Sedangkan materi debat capres meliputi visi nasional di antaranya melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia; memajukan kesejahteraan umum; mencerdaskan kehidupan bangsa; dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Advertisement