Jelang Coblosan, Belasan Ribu Petugas KPPS di Jatim Reaktif
Sehari jelang masa pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak, belasan ribu Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tersebar di 19 kabupaten/kota se-Jawa Timur dinyatakan reaktif berdasar hasil rapid test.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim, Choirul Anam mengatakan, dari total hampir 500 ribu Petugas KPPS, Anam mengatakan, angka yang dinyatakan reaktif relatif kecil, atau sekitar 3 persen, dengan masing-masing kabupaten/kota persentasenya berbeda.
“Paling kecil ini ya ada, misalkan Kabupaten Kediri ini 0,4 persen, kemudian Kabupaten Tuban ini juga 0,05 persen atau hanya 10 orang yang reaktif dari 20.000, kemudian juga ada Sumenep ini juga sangat kecil, Kota Blitar juga kecil. Jadi yang tertinggi ada di Kota Pasuruan 10,1 persen dan juga ada di Jember agak tinggi sembilan persen. Jadi sama presisi dengan yang ada di gambar tadi terkait zonasi penularan Covid-19,” ungkap Anam saat ditemui usai rapat koordinasi di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa 8 Desember 2020 siang.
Ia mengatakan, saat ini petugas tengah menjalani proses sesuai dari ketentuan tim kesehatan dan akan dilakukan pemeriksaan ulang.
“Kita memberikan mitigasi yaitu melakukan rapid kembali rapid ulang 2-3 hari kalau kemudian masih dinyatakan reaktif, maka kemudian kita melakukan swab tes yang bersangkutan untuk memastikan posisi,” jelasnya.
Untuk menggantikan posisi KPPS yang saat ini dinyatakan reaktif, Anam mengatakan, KPU daerah telah melakukan koordinasi dengan yayasan atau lembaga pendidikan setempat untuk bisa menggantikan. Jadi bisa langsung dilakukan pelantikan langsung digantikan untuk menjadi petugas KPPS.
Tak hanya itu, opsi kedua adalah dengan melakukan transfer KPPS. Misalnya, ada TPS yang berdekatan seluruh KPPS dalam kondisi sehat maka akan ditransfer ke TPS yang kekurangan KPPS.
“Tapi ini sampai hari ini kita masih belum melakukan itu karena memang masih belum terlalu banyak atau belum kita temukan dalam satu TPS sampai ada tiga atau lebih KPPS yang reaktif. Jadi rata-ratanya masih satu, bahkan sebagian besar juga tidak ada,” paparnya.
Sementara itu, terkait dengan saksi, Anam tidak bisa berbuat banyak. Pasalnya, dalam Peraturan KPU saksi tidak masuk bagian dari penyelenggara. Sehingga, KPU tidak bisa mewajibkan para saksi melakukan testing dan memberikan fasilitas.
“Jadi yang kami lakukan adalah imbauan. tidak boleh kami juga melarang saksi yang kemudian tidak melakukan rapid test, misalkan dilarang masuk, itu tidak bisa. Yang kita lakukan tetap melakukan protokol kesehatan. Jadi saksi ketika masuk ke TPS juga harus cuci tangan, harus di cek suhu tubuh, dan juga wajib menggunakan masker,” pungkas Anam.
Advertisement