Operasi Cipta Kondisi Polres Kediri Sita 42 Motor Brong
Sebanyak 42 unit kendaraan, tidak sesuai spesifikasi atau berknalpot brong diamankan Unit Lantas Polres Kediri Kota, Selasa 23 Maret 2021. Kendaraan ini disita, karena dinilai melanggar Undang-undang Lalu Lintas.
Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Arpan mengatakan, kendaraan yang disita ini biasa berkeliaran di seputaran wilayah Kota Kediri. Operasi Cipta Kondisi yang dijalankan ini setelah polisi menerima banyak keluhan dari warga.
"Kita tindaklanjuti keluhan dari warga soal penggunaan knalpot brong di jalanan," kata AKP Arpan.
Operasi Cipta Kondisi menjelang bulan puasa ini sebenarnya sudah dimulai sejak tanggal 17 Maret 2021 lalu hingga tanggal 22 Maret 2021. Selama operasi, Unit Lantas Polres Kediri Kota telah menemukan sebanyak 67 pelanggaran.
"Terdiri dari pelanggaran penggunaan knalpot brong, sebanyak 42 kendaraan. Barang bukti kendaraan kita sudah amankan di Satlantas Polres Kediri Kota. Kedua, terkait dengan STNK ada 17 pelanggar dan terakhir terkait SIM ada 8 pelanggar, " ujar AKP Arpan.
Dari puluhan pelanggar yang terjaring, polisi sudah melakukan penindakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Misalnya kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi, pemilik bisa mengambilnya kembali usai menjalani persidangan.
"Pada saat pengambilan warga yang memiliki kendaraan tersebut, harus mengembalikan bentuk kendaraan seperti semula atau mengganti perangkat standar. Termasuk mengganti kaca spion, knalpot dan lainnya," kata AKP Arpan.
Kegiatan Operasi Cipta Kondisi akan terus berlanjut hingga bulan Ramadhan. Penindakan pelanggaran tidak hanya menyasar pada kendaraan roda dua saja, tapi juga roda empat. "Yang tidak sesuai dengan spesifikasi pasti kita akan lakukan penindakan," pungkasnya.