Jelang Buka Puasa, Suami Gerebek Istrinya di Dalam Kamar Kos
Warga Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, digegerkan oleh penggerebekan yang dilakukan seorang pria bersama warga setempat di sebuah kamar kos, Sabtu 2 Mei 2020 sore, sesaat jelang buka puasa. Pasalnya, sang pria merupakan suami dari perempuan yang berada di dalam kamar kos bersama pria lain.
Kejadian ini dilaporkan ke Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kediri, yang kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi. Benar saja, ketika petugas Satpol PP tiba di sebuah rumah kos tersebut, warga sudah mengamankan keduanya di depan kamar kos sang lelaki yang diduga selingkuhan perempuan bersuami tersebut.
Belakangan diketahui, sang lelaki berinisial HP berusia 26 tahun. Status pria asal Depok ini masing bujang. Sementara si perempuan berinisial WC yang juga berusia 26 tahun itu bersuami dan memiliki satu anak.
Menurut keterangan yang berhasil dihimpun, tempat kost tersebut disewa oleh WC hanya untuk tempat singgah dan jarang ditempati. Namun ditengarai, tempat ini sengaja disewa untuk memuluskan pertemuan pasangan yang diduga berselingkuh tersebut.
Dari keterangan petugas yang datang ke lokasi, pihak suami sendiri sudah menaruh curiga dengan perubahan perilaku istrinya yang ditengarai menjalin hubungan dengan pria lain.
"Pasangan tersebut ternyata sudah diawasi oleh sang suami, kebetulan sore tadi ada si pihak laki-laki yang diduga selingkuh dengan istrinya. Kemudian pihak suami berkoordinasi dengan Pak RT , Babinsa dan Babinkamtibmas untuk melakukan penggerebekan," terang Kabid Trantibum Satpol PP, Nurkamid.
"Satpol PP datang kesitu ternyata yang bersangkutan sudah diamankan. Kita hindari amuk dari suami atau massa, kemudian dibawa ke Mako Satpol," tambahnya.
Dalam proses mediasi di kantor Satpol PP, ada rencana jika si suami dari perempuan tersebut meminta pertanggungjawaban dari pihak laki-laki.
" Nanti si suami meminta pertanggungjawaban kepada pasangan laki-laki dari istrinya. Rencana si isteri mau diserahkan (dikembalikan ke orang tuanya). Tetapi prosesnya harus melalui cerai dulu ke pengadilan agama, rencananya seperti itu," ungkapnya.
Diperkirakan mereka sudah menjalin hubungan beberapa bulan sebelumnya. Jika nantinya memang kasusnya lanjut ke jenjang perceraian di pengadilan agama, Satpol PP siap memberikan bukti berupa dokumen, dan memang terjadi dugaan tindak perselingkuhan.
"Dalam proses mediasi kita setuju, jika memang diperlukan surat keterangan dari Satpol PP," kata Nurkamid.