Jelang Akhir Tahun, Buruh Jatim Masih Tuntut Revisi UMP 2022
Ratusan buruh di Jawa Timur (Jatim) kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD di Jalan Indrapura, Surabaya, Rabu, 22 Desember 2021. Mereka tetap menuntut agar Upah Minimum Provinsi (UMP) direvisi.
Para buruh yang tergabung ke dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) tersebut berasal dari berbagai daerah di Jatim, seperti Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto, Pasuruan, Probolinggo, Jember dan Tuban.
Ketua DPW FSPMI Jatim, Jazuli mengatakan, dalam aksi kali ini para buruh tetap membawa tuntutan yang sama, yakni meminta DPRD Jatim agar mendesak Gubernur, Khofifah Indar Parawansa merevisi penetapan UMP 2022.
Sebab, menurut buruh, UMP 2022 yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor: 188/783/KPTS/013/2021 tersebut masih menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.
“Mendesak Gubernur Jatim agar merevisi penetapan UMP tahun 2022, dan lakukan pembahasan ulang tanpa menggunakan PP No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan,” kata Jazuli.
Padahal, kata Jazuli, PP tersebut merupakan turunan dari Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dan Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan jika UU itu dalam status inkonstitusional bersyarat.
“Dalam praktiknya pemerintah masih tetap menggunakan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam memutuskan kebijakan, khususnya terkait kebijakan upah minimum,” jelasnya.
Oleh karena itu, Jazuli berharap agar DPRD Jatim menjalankan tugasnya dengan baik. Yakni menyampaikan aspirasi mereka dan mengawasi kinerja Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.
“Kami meminta DPRD Jatim melaksanakan fungsi pengawasannya untuk mengontrol pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan kebijakan-kebijakan Pemprov Jatim,” ucapnya.