Jelang 18 Tahun, Komnas HAM Bentuk Tim Ad Hoc Kasus Munir
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan membentuk Tim Ad Hoc untuk penyelidikan kasus kematian Munir Said Thalib. Langkah pembentukan Tim Ad Hoc tersebut sebagaimana diputuskan dalam sidang paripurna pada Jumat Agustus 2022 lalu.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufik Damanik menyebutkan, kasus pembunuhan Munir akan mengacu Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000. Sedangkan anggota Tim Ad Hoc nantinya terdiri dari anggota komisioner mewakili unsur masyarakat.”Dasarnya itu,” ujarnya dikutip dari Viva.co.id, Minggu 14 Agustus 2022. Tim Ad Hoc, sebuah panitia yang dibentuk untuk jangka waktu tertentu dalam menjalankan program khusus.
Sebagai catatan, pada bulan September 2022 mendatang, kasus yang menimpa Munir sudah genap berumur 18 tahun lamanya. Kasusnya akan kadaluwarsa karena penuntutan pidana dihapus setelah 18 tahun. Yaitu untuk kejahatan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup.
Makanya, dengan status baru, kasusnya tidak akan kadaluwarsa. Kini warga berharap Komnas HAM berhasil membentuk Tim Ad Hoc kasus kematian aktivis HAM tersebut.
Diktuip dari Wikipedia, kematian Munir berawal ketika pria kelahiran Batu, Malang 8 Desember 1965 ini, naik pesawat GA-974. Tiga jam setelah pesawat lepas landas dari Singapura menuju Amsterdam, seorang awak kabin melaporkan kepada pilot Pantun Matondang, seorang penumpang bernama Munir, duduk di kursi nomor 40 G menderita sakit. Munir bolak-balik ke toilet.
Ketika itu pilot meminta awak kabin untuk terus memonitor kondisi Munir. Selanjutnya Munir dipindahkan duduk di sebelah seorang penumpang yang kebetulan berprofesi dokter. Dokter tersebut yang berupaya memberi pertolongan.
Penerbangan menuju Amsterdam membutuhkan waktu sekitar 12 jam lamanya. Namun dua jam sebelum mendarat di Bandara Schipol, Amsterdam, saat diperiksa, Munir sudah meninggal dunia, tepatnya 7 September 2004. Jenazah Munir dimakamkan di Taman makam Pahlawan Batu, Malang.
Polisi Belanda (Institute Forensik Belanda) menemukan jejak-jejak senyawa arsenikum setelah dilakukan otopsi atas jenasah Munir, pada 12 November 2004. Temuan racun ini juga telah dikonfirmasi polisi Indonesia. Namun belum diketahui siapa yang meracuni Munir ketika itu.
Jenazah Munir dimakamkan di Taman makam Pahlawan Batu, Malang. Pada tanggal kematian Munir pada 7 September, oleh para aktivis HAM dicanangkan sebagai Hari Pembela HAM Indonesia, mulai 2005 silam.
Semasa hidupnya, Munir mulai menjadi aktivis sebagai relawan di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cabang Surabaya, kemudian menjadi Wakil Ketua Bidang Operasional Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Munir ikut mendirikan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak kekerasan (KontraS). Lemaba ini ikut menangani kasus penghilangan paksa dan penculikan para aktivis HAM pada tahun 1997-1998, dan mahasiswa korban penembakan tragedy Semanggi tahun 1998.
Advertisement