Jejak Wakil Tuhan di Praperadilan Setnov
Surabaya : Sah atau tidaknya penetapan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto atau Setnov sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan ditentukan Hakim Tunggal Cepi Iskandar.
Kontroversi soal sosok Cepi-pun mengemuka. Penelusuran ngopibareng.id menunjukkan jika Cepi bukanlah hakim "anak kemarin sore". Pengalaman selama 25 tahun sebagai "Wakil Tuhan" membuatnya masuk kategori sebagai hakim senior.
Cepi lahir di Jakarta pada 15 Desember 1959 dan kini tercatat sebagai hakim utama madya di PN Jakarta Selatan dengan pangkat Pembina Madya Utama golongan IV/D.
Cepi pertama kali menjadi Calon Hakim di PN Cianjur dan diangkat pertama kali menjadi hakim di PN Kuala Simpang (Aceh). Setelah itu Cepi pernah menjadi Wakil Ketua PN Depok, Hakim PN Bandung, Ketua PN Purwakarta, dan kemudian hakim PN Jaksel.
Beberapa kali, Cepi tercatat menangani kasus besar. Ia pernah menolak gugatan praperadilan Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT) atas penetapannya sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Namun dalam kasus korupsi, Cepi pernah meloloskan terdakwa kasus korupsi Kepala Seksi Kurikulum Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan Jawa Barat Joko Sulistyo. Padahal kasus korupsi tersebut diduga merugikan negara Rp5,1 miliar. Vonis itu sempat menuai kontroversi.
Humas PN Jaksel Made Sutrisna mengatakan, setiap kasus yang ditangani punya konteks yang berbeda. Proses di sidang dalam setiap kasus pun berbeda. Wajar, kalau putusan hakim berbeda-beda dalam tiap kasus yang ditangani.
"Setiap kasus konteksnya berbeda, keyakinan, cara, dan fakta juga berbeda. Sehingga putusan hakim tidak ada yang sama walau dalam tindak pidana yang sama," kata Made. (wah)
Advertisement