Jejak Setya Novanto, Ketua DPR RI Pertama yang Terjerat KPK
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pertama kalinya menetapkan Ketua DPR RI sebagai tersangka kasus, yang kali ini dicatatkan oleh Setya Novanto.
Penetapan tersangka kasus E-KTP ini diumumkan pada Senin (17/7) petang. Ketua KPK Agus Rahardjo mengumumkan langsung penetapan ini.
"KPK menetapkan Saudara SN, anggota DPR periode 2009-2014, sebagai tersangka terbaru kasus e-KTP," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di kantor KPK, Kuningan, Jakarta.
Seperti disebutkan di atas, ini merupakan kali pertama KPK menetapkan Ketua DPR sebagai tersangka. Lembaga antirasuah ini memang beberapa kali menjerat pimpinan lembaga negara jadi tersangka, namun belum pernah DPR 1.
Tak sampai disitu, skandal korupsi e-KTP bukanlah skandal pertama yang turut menyeret nama politikus kelahiran Bandung pada 1954 silam ini. Berdasarkan penelusuran, termasuk kasus e-KTP, ada beberapa skandal yang menyeret Setya dan menjadi perhatian publik:
1. Kasus Beras Impor Ilegal (2006)
Setya Novanto diperiksa selama 10 jam oleh KPK sebagai saksi atas tersangka Direktur Utama PT Hexama Finindo Gordianus Setyo Lelono dan mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Dirjen Bea Cukai Sofyan Permana.
Dalam perkara yang ditangani Kejaksaan Agung kala itu, Setya diperiksa sebagai saksi dalam perkara impor ilegal 60.000 ton beras dari Vietnam. Kerugian negara diperkirakan sebesar Rp122,5 miliar.
2. Kasus Korupsi Proyek PON Riau (2012)
Setya Novanto diperiksa KPK sebagai saksi atas tersangka Gubernur Riau, Rusli Zainal, terkait proyek pembangunan sarana dan prasarana PON 2012. KPK sempat menggeledah ruang Setya di lantai 12 Gedung DPR kala itu.
3. Kasus Suap Ketua MK (2014)
KPK memeriksa Setya Novanto atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi yang menyeret pula hakim konstitusi Akil Mochtar.
Setya yang kala diperiksa adalah Bendahara Umum Golkar itu diperiksa KPK pada awal 2014 sebagai saksi untuk mantan Ketua MK, Akil Mochtar. Ia diperiksa sebagai saksi dalam dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang terkait sengketa pemilihan kepala daerah di MK.
4. Bersanding dengan Trump (2015)
Setya Novanto pun pernah menimbulkan kehebohan di Indonesia terkait pemilihan presiden Amerika Serikat. Dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPR RI, Setya mendatangi kampanye Donald Trump yang sedang mencalonkan diri jadi Presiden AS di New York, 3 September 2015.
5. Papa Minta Saham (2015)
Menteri ESDM, Sudirman Said melaporkan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di DPR terkait pencatutan nama Presiden RI Joko Widodo dalam perbincangan tentang saham Freeport antara Presiden PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, Setya Novanto, dan pengusaha Riza Chalid.
Pada September 2016, Setya melawan proses hukum di kejaksaan dengan melakukan gugatan uji materi atas Pasal 88 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 15 tentang pemberantasan UU Tipikor ke MK. MK memenangkan Setya Novanto dalam uji materi itu.
Saat kasus itu mencuat, Setya sempat dicopot dari jabatannya sebagai Ketua DPR dan digantikan oleh Ade Komarudin. Namun setelah menang uji materi di MK, Setya kembali diangkat menjadi Ketua DPR hingga saat ini. MKD pun telah memulihkan kembali nama baik Setya pada kasus Papa Minta Saham. (kuy)