Jejak Kasus Nikita Mirzani Vs Dito Mahendra
Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani dengan dugaan melanggar UU ITE dan pencemaran nama baik ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022. Nikita Mirzani terancam terjerat berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih.
Berikut sejumlah fakta penahanan Nikita Mirzani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang:
Nikita Mirzani dilaporkan terkait pelanggaran UU ITE oleh Dito Mahendra ke Polres Serang. Upaya jemput paksa Nikita Mirzani di rumahnya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 15 Juni 2022.
Nikita Mirzani beberapa kali mangkir dari agenda pemeriksaan.
Beredar surat penetapan tersangka atas nama Nikita Mirzani, pada 18 Juni 2022. Surat itu bernomor S.Tap/56/VI/RES.2.5/2022/Reskrim itu ditandatangani Kasat Reskrim Polresta Serang Kota selaku penyidik.
Buntut beredarnya surat penetapan tersangka itu, Nikita Mirzani melaporkan penyidik Polresta Serang Kota ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
Wakapolresta Serang Kota AKBP Wahyu Imam membuat pernyataan bahwa Nikita Mirzani berstatus saksi.
Kejari Serang menerima surat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan penetapan tersangka, 22 Juni 2022.
Penyidik Satreskrim Polresta Serang menggeledah rumah Nikita Mirzani. iPad disita. Hingga pada 22 Juli, polisi menangkap Nikita Mirzani di depan Mal Senayan City, Jakarta.
Usai ditangkap, polisi sempat berencana menahan Nikita Mirzani. Namun, urung dilakukan dengan alasan kemanusiaan.
Setelah itu, Nikita Mirzani justru ke luar negeri untuk berobat, pada 27 Juli.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) cekal Nikita Mirzani bepergian ke luar negeri atas permintaan Polres Serang, 13 Oktober-1 November 2022.
Nikita Mirzani jadi tahanan Kejari Serang di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari ke depan. Mulai 25 Oktober sampai 13 November 2022.