Jejak Kasus Narkoba Ibra Azhari
Ibra Azhari ditangkap polisi pada Minggu 22 Desember 2019 dini hari. Polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu dari penangkapan Ibra Azhari.
"Ya, Benar (Ibra Azhari ditangkap). Sabu-sabu, tunggu informasi lebih lanjut," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Herry Heryawan, Senin 23 Desember 2019.
Pemasok narkoba ke Ibra Azhari masih diusut polisi. "Masih kita kembangkan lagi dari mana dia dapatkan barang haram tersebut," ujar Herry.
Pria kelahiran Jakarta, 30 Desember 1969 ini, tercatat telah empat kali terjaring kasus narkoba. Berikut ini jejak kasusnya:
Tahun 2000
Ibra Azhari pertama kali ditangkap polisi di Jl Batu Merah, Jakarta Selatan, pada 31 Agustus 2000. Dia ditahan karena memiliki kristal putih metal vitamin golongan II seberat 3,6456 gram, serbuk putih mengandung Diazepam golongan IV seberat 3,1532 gram, dan tablet Elsigon mengandung Estazolam golongan IV sebanyak setengah butir.
Ibra Azhari kemudian divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun vonis itu berubah saat kasus tersebut sampai di Pengadilan Tinggi Jakarta. Ibra Azhari divonis dua tahun penjara.
Tahun 2003
Tiga tahun menghirup udara bebas, Ibra Azhari kembali ditangkap polisi pada 20 Februari 2003. Dia ditangkap polisi di Wisma Bumi Rajawali Pancoran Jakarta Selatan.
Ibra Azhari terciduk memiliki narkotika golongan I jenis kokain, psikotropika golongan I jenis ekstasi dan golongan II jenis sabu-sabu. Barang bukti yang ditemukan polisi adalah kokain dengan berat 8,5 gram, shabu-shabu 16,7 gram dan ekstasi 230 butir.
Ibra Azhari lalu divonis 15 tahun bui pada Oktober 2003. Pemilik nama asli Ibrahim Solahudin Azhari itu secara sah dan meyakinkan terbukti memiliki, mengedarkan, dan memakai obat jenis narkotik.
Tahun 2005
Jeruji besi rupanya tidak membuat Ibra Azhari jera. Di dalam sel, dia kedapatan memakai sabu-sabu pada tahun 2005. Sabu-sabu 10 gram itu ditemukan di kamar I Blok 2A. Ada delapan paket kecil sabu masing-masing seberat 0,3 gram serta sebuah bong. Dari hasil tes urine Ibra Azhari, diketahui hasilnya positif mengandung narkoba.
Saat itu tidak diketahui secara pasti bagaimana kelanjutan kasus tersebut. Pengacara Ibra Azhari membantah kalau kliennya kembali mengonsumsi narkoba. Menurutnya hasil positif dari tes urine itu dikarenakan Ibra Azhari mengonsumsi obat diet.
Di tengah kesimpang-siuran tersebut, Ibra Azhari tetap mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 2006. Ketika itu, ia sudah dipindahkan ke LP Nusakambangan. Belum sampai 15 tahun mendekam di penjara, Ibra dibebaskan pada akhir 2009. Hal tersebut diketahui dari sang kakak, Ayu Azhari. Ayu enggan menjelaskan kenapa sang adik bisa bebas lebih cepat.
Tahun 2010
Tidak sampai satu tahun bebas, Ibra Azhari lagi-lagi tersandung kasus narkoba. Pemain film 'Cinta dan Nafsu' itu ditangkap polisi di Bali pada 23 Agustus 2013. Dia ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu yang berharga Rp9 juta.
Ibra Azhari mengakui barang haram tersebut miliknya. Dia dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider dua bulan.
Tahun 2019
Sembilan tahun berlalu, Ibra Azhari masih belum bisa terbebas dari jerat narkoba. Buktinya, dia kembali ditangkap polisi karena kedapatan memiliki sabu-sabu pada Minggu, 22 Desember 2019, dini hari.
Advertisement