Jejak Idrus Marham di PLTU Riau-1
Bekas Menteri Sosial Idrus Marham didakwa menerima suap sebesar Rp2,250 miliar dari pemilik saham Blackgold Natural Resources, Johanes Budisutrisno Kotjo. Dakwaan bagi bekas Sekjen Partai Golkar ini dibacakan jaksa KPK Ronald Worotikan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa 15 Januari 2019.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang berhubungan sedemikian rupa, menerima hadiah atau janji," kata Ronald Worotikan.
Jaksa menilai, suap diterima Idrus dan Eni agar membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1).
Bagi Idrus, suap ini akan digunakan untuk memuluskan langkahnya menjadi Ketua Umum Partai Golkar menggantikan Setya Novanto.
Kasus ini bermula ketika Kotjo bekerjasama dengan perusahaan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC). Saat itu, disepakati jika proyek senilai US900 juta dolar berhasil didapatkan CHEC, maka Kotjo akan mendapatkan fee 2,5 persen atau setara US25 juta dolar.
Untuk memuluskan proyek ini, Setya Novanto yang dulu menjadi Ketum Golkar lantas mengenalkan Kotjo dengan Eni Saragih untuk membantu mengawal proyek tersebut. Di tengah perjalanan, Setya Novanto ditangkap KPK karena korupsi E-KTP sehingga Eni akhirnya meminta bantuan ke Idrus Marham yang saat itu menjabat Sekjen Partai Golkar.
Advertisement