Jejak Dokter Gadungan di RS Surabaya, Pernah Palsukan Rapor SMA
Susanto kini diadili dalam kasus dokter gadungan di RS PHC Surabaya. Pria kelahiran Grobogan Jawa Tengah itu ternyata juga pernah memalsukan rapornya semasa SMA.
Keterangan ini didapat dari Wakil Kepala SMAN 1 Magelang M Rofiq Muttaqin. Ia menyebut Susanto masuk di sekolahnya di tahun 1996.
Kemudian ia dikeluarkan saat duduk di kelas XI atau 2 SMA lantaran memalsukan rapornya.
Hanya saja, Rofiq tak mengerti detil pemalsuan tersebut sehingga Susanto dikeluarkan di tahun 1998.
"Betul pernah sekolah di SMAN 1 Mertoyudan, tapi waktu kelas 2 dikeluarkan dari sekolah karena memalsukan nilai rapor," kata M Rofiq Muttaqin, dilansir dari Kompas, Selasa 19 September 2023.
Rofiq tak banyak mengerti detilnya sebab ia baru bertugas di sekolah itu pada awal 2023. Informasi tentang Susanto didapat dari rekan guru lainnya.
Didakwa 4 Tahun
Sementara, Susanto kini sedang menjalani sidang di PN Surabaya. Jaksa Penuntut Umum mendakwanya dengan Pasal 378 KUHP, dan menuntut hukuman penjara selama 4 tahun.
Hukuman maksimal diajukan lantaran Susanto adalah residivis di kasus yang sama. Ia juga tidak mengakui perbuatannya yang meresahkan masyarakat, serta menikmati hasil pidana. "Terdakwa juga berpotensi menimbulkan penderitaan bagi masyarakat," kata JPU Ugik Ramatyo saat membacakan materi tuntutan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin 18 September 2023.