Dua Calon Anggota DPR Terpilih Gugat Cak Imin ke PN Jakarta Pusat
Dua calon anggota DPR terpilih 2024-2029 asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Achmad Ghufron Sirodj alias Lora Gopong dan Irsyad Yusuf (Gus Irsyad), menggugat Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar(Cak Imin).
Kedua penggugat menganggap, Muhaimin secara semena-mena melakukan pemecatan dan penggantian keduanya sebagai caleg terpilih.
“Gugatan Achmad Ghufron Sirodj perkara teregister dengan Nomor Perkara: 566/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus. Sedangkan gugatan M. Irsyad Yusuf teregister dengan Nomor Perkara: 567/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus, didaftarkan 17 September 2024,” terang kuasa hukum keduanya, Taufik Hidayat, dalam keterangan tertulis, Jumat 20 September 2024.
Menurut Taufik, sidang gugatan atas perkara ini bakal disidangkan Rabu dan Kamis pekan depan. “Sehingga tidak ada alasan bagi KPU RI untuk tidak melantik Achmad Ghufron Sirodj dan Muhammad Irsyad Yusuf menjadi anggota DPR RI Terpilih 2024-2029,” jelasnya.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja mengatakan, pembatalan atau penarikan calon legislatif (caleg) terpilih harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Menurut Bagja, ada empat kriteria dalam hal penarikan, yaitu meninggal dunia; diputus pengadilan atas tindak pidana; mengundurkan diri; dan diberhentikan.
"Semua kriteria di atas harus dilakukan cek penelitian terhadap munculnya keempat hal tersebut," imbuh dia.
Selain keempat kriteria itu, lanjut Bagja, ada dokumen-dokumen yang harus disertakan. Karenanya, Bawaslu mengimbau agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan proses sesuai dengan undang-undang.
Sebelumnya diberitakan, Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf mendapat kabar telah diberhentikan sebagai kader.
“Saya juga dapat kabar dari media bahwa PKB telah menyurati Komisi Pemilihan Umum untuk mengganti nama saya. Namun demikian, sampai detik ini, saya belum menerima surat resmi dari partai terkait pemberhentian," jelas Achmad Ghufron Sirodj.