Jefri Nichol Sidang Perdana Kasus Narkoba
Aktor Jefri Nichol menjalani sidang perdana terkait kasus narkotika jenis ganja, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 9 September 2019.
Di sidang perdana ini, Jefri Nichol mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berbalut kemeja putih dipadu celana hitam dan sneajers putih, Jefri Nichol memasuki gedung dengan tangan diborgol.
Sembari berjalan memasuki ruang tunggu persidangan, Jefri Nichol juga sempat menjawab beberapa pertanyaan yang diberikan awak media. Termasuk soal kesehatannya.
"Alhamdulillah, doain ya," ucapnya singkat.
Jefri Nichol tak menampik merasa deg-degan menghadapi sidang perdananya. "Baik, alhamdulillah baik. Iya deg-degan (sidang perdana)," katanya.
Ia juga mengaku tidak mengalami kendala selama menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.
"Alhamdulillah lancar (rehabilitasinya)," ucap Jefri Nichol singkat.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jefri Nichol ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkotika Polres Metro Jakarta Selatan, di kediamannya di salah satu apartemen di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin 22 Juli 2019 pukul 22.30 WIB.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan ganja seberat 6,01 gram yang disimpan dalam kulkas.
Dari hasil tes urine, Jefri juga dinyatakan positif konsumsi ganja. Polisi telah menetapkan Jefri Nichol sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 111 Ayat 1 subsider pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Setelah ditangkap dan dimintai keterangan, Jefri Nichol dibawa ke RSKO Cibubur medio 9 Agustus 2019. Hal itu didasari proses assesmen rehabilitasi dari pihak keluarga.