Jeep Rubicon Mario Dandy sudah Laku Rp725 Juta
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengumumkan mobil Jeep Rubicon Wrangler atas nama terpidana Mario Dandy Satrio, akhirnya laku terjual. Mobil mewah ini laku terjual Rp725 juta.
Mobil ini laku terjual usai beberapa kali dilelang. Sebelumnya harga limit mobil tersebut sempat turun dari semula Rp809 juta. Namun karena belum laku, harga limitnya turun menjadi Rp700 juta, kemudian diturunkan kembali menjadi Rp600 juta.
Saat lelang saat dilelang pada 19-26 April 2024, mobil itu tak laku. Kemudian, dilakukan lelang kembali 4-11 Juni 2024. Setelah tiga kali turun harga itu, mobil akhirnya laris juga seharga Rp725 juta.
"Sudah laku Rp 725 juta," jelas Kepala Kejari Jaksel Haryoko Ari Prabowo. Sementara itu, uang jaminan yang disetorkan senilai Rp210 juta.
Duit Hasil Lelang untuk Korban David Ozora
Kejari mengungkapkan, hasil lelang akan diserahkan kepada korban penganiayaan Mario Dandy Satrio, yakni David Ozora. Oleh karena itu, jaksa berupaya mencari harga terbaik agar korban mendapat ganti rugi.
Hasil lelang ini digunakan untuk menutupi sebagian kewajiban restitusi terhadap korban, dengan total restitusi yang dibebankan kepada Mario Dandy Satrio sebesar Rp 25.140.161.900 (Rp25 miliar lebih).
Pajak Mobil Mati
Jeep Rubicon yang dilelang merupakan kendaraan Mario Dandy Satrio saat mendatangi lokasi David untuk melakukan kekerasan hingga luka serius dan koma. Saat itu, Jeep Rubicon menggunakan pelat nomor palsu B 120 DEN, sementara aslinya B 2571 PBP.
Mobil ini produksi 2013 dengan nomor rangka 1C4HJWJG0DL597380 dan nomor mesin DL597380. Jeep Wrangler 3.6 bertransmisi otomatik berwarna hitam buatan tahun 2013. Status pelat nomor jip ini memiliki keterangan 'Masa Pajak Habis,' yang berarti pemilik belum memperpanjang masa berlaku STNK yang sudah jatuh tempo sejak 4 Februari 2023 lalu.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Pokok Rp 6,6 juta dengan PKB Denda Rp 133.600, SWDKLLJ Rp 143.000, dan SWDKLLJ Denda sebesar Rp 35.000. Totalnya, pajak Jeep Rubicon ini sebesar Rp 6,9 juta.