Jebakan Bos First Travel Gaet Investor di Penjara
Tingkah polah dua bos PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel Andhika dan Annisa sungguh keterlaluan.
Setelah 63 ribu jamaah batal diberangkatkan, kali ini yang jadi korban adalah seorang investor yang sebenarnya hendak menyelamatkan First Travel dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Salah satu pengurus PKPU First Travel Abdillah mengatakan, saat mengunjungi Andhika dan Annisa di Rutan Cilodong pada 10 April lalu, mendapatkan kabar ada seorang investor yang siap menyuntikkan dananya ke First Travel. Dapat angin segar, Abdillah segera menemui sang investor.
“Ketika bertemu saya tanya apa motivasi si investor menyediakan dana? Dia bilang suntikan dana yang dilakukannya murni soal bisnis. Kemudian dia sebut juga bahwa kata Andhika setiap jemaah akan menambah Rp 11 juta. Astagfirullah, kata saya. Tidak ada ketentuan seperti itu, dalam proposal yang diajukan First Travel dalam PKPU tidak ada penambahan dari jemaah,” kata Abdillah, seusai rapat kreditur First Travel di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (16/4).
Meski demikian atas kabar simpang siur ini, Abdillah menyatakan, investor tersebut tak serta merta menarik diri. Ia mengaku akan kembali menemui Andhika dan Annisa ke Rutan Cilodong bersama sang investor guna meminta kejelasan.
Investor ini, kata Abdillah sendiri akan jadi pemberi bank garansi kepada pihak ketiga yang hendak memberangkatkan jemaah korban aksi tipu dua bos First Travel.
“Ini beda dengan travel lain yang akan memberangkatkan jamaah, jadi investor itu yang nanti akan memberikan bank garansi kepada travel tersebut. Karena, travel lain itu kan minta ke First Travel untuk menyediakan bank garansi, manajemen dan gedung baru, serta membuka data jamaah First Travel,” jelas Abdillah.
Pada rapat kreditur pertengahan Maret lalu, Kuasa Hukum First Travel Rudi Yuwono memang menjanjikan bahwa awal April, First Travel akan membentuk manajemen baru dan memiliki gedung baru sebagai kantornya.
Parahnya gedung yang dijanjikan Andhika dan Annisa di daerah Pondok Labu, Jakarta Selatan pun ternyata merupakan kantor sang investor. Dalam rapat kreditur Senin (16/4) sendiri tak ada kuasa hukum First Travel yang datang.
Sementara dalam proses PKPU ini sendiri, First Travel punya tunggakan untuk memberangkatkan sebanyak 63 ribu dengan nilai tagihan sebesar Rp 1,1 triliun. (*)