Jawaban Dispora Surabaya Terkait Penyegelan Wisma Persebaya
Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Surabaya akhirnya mau buka suara terkait penyegelan Wisma Persebaya, di kawaaan Karanggayam, pada Rabu 15 Mei 2019 siang kemarin. Alasannya yaitu soal penyelamatan aset Pemerintah Kota Surabaya.
Kabid Sarana dan Prasarana Dispora Surabaya, Edi Santoso mengatakan pihak Persebaya sebetulnya sudah tidak berhak menempati Wisma Karanggayam itu. Karena aset tersebut sudah menjadi milik Pemkot Surabaya, serta izin penggunaannya juga sudah berakhir.
"Yang mengosongkan kemarin pihak kejaksaan, Linmas, Satpol PP hanya membantu penyegelan. Sementara Dispora hanya sebagai saksi," kata Edi saat dikonfirmasi.
Sebetulnya, pihak dari Persebaya sudah tidak boleh menempati Mess Karanggayam itu sejak tiga tahun lalu. Tapi nyatanya hingga kemarin tempat tersebut masih digunakan.
"Lah wong mereka tidak taat aturan, sudah dikatakan itu milik Pemkot Surabaya, dan mereka izin menempatinya sudah selesai tapi kok masih digunakan," lanjut Edi.
Memang beberapa tahun lalu, Wisma Persebaya diberi patok dengan tulisan tempat tersebut sudah menjadi milik Pemkot Surabaya. Namun, pihak Bajul Ijo sendiri tetap berada di sana, bahkan selama dua tahun kemarin mereka tetap mengadakan kompetisi internal.
Seperti diketahui, kejadian pengosongan Mess Karanggayam itu terjadi pada Rabu 15 Mei 2019, tepatnya pukul 11.00 WIB. Sebanyak 10 Satpol PP dan Linmas Kota Surabaya menyegel tempat tersebut.
Selain itu, dari Kejaksaan Tinggi Kota Surabaya datang untuk melakukan penyegelan. Sementara itu Dispora Surabaya juga turut mendampingi bersama legenda hidup Persebaya Anang Ma'ruf.
Hingga saat ini Wisma Persebaya masih di segel dan ditutup rapat. Tak hanya itu, Linmas Kota Surabaya juga masih berjaga di lokasi. (hrs)
Advertisement