Jawa Timur Masih Belum Bebas Pasung terhadap ODGJ
Praktik memasung terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) ternyata masih terjadi di Jawa Timur. Contohnya seperti yang terjadi di Kabupaten Magetan Jawa Timur.
Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur dan Pemerintah Kabupaten Magetan bekerja sama untuk melacak praktik pemasungan ini. Hasilnya mereka menemukan 11 kasus pemasungan di Kabupaten Magetan.
Kepala Bidang Pelayanan Rehabilitasi Sosial (Kabid Yanrehsos) Dinsos Jatim, Sugiyono dan Kepala Dinsos Kabupaten Magetan, Yayuk Sri Rahayu terjun langsung dalam proses pembebasan pasung.
Kabid Yanrehsos Dinsos Jatim, Sugiyono mengatakan, Jatim Bebas Pasung merupakan salah satu program prioritas Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa yang menargetkan Jatim bisa bebas dari kasus pemasungan pada tahun 2024.
“11 klien yang dibebaskan hari ini langsung dirujuk ke RSJ Menur. Kami berharap klien sembuh dan tidak ada lagi pemasungan,” jelasnya.
Kepala Dinsos Kabupaten Magetan, Yayuk Sri Rahayu menambahkan, ODGJ yang telah dibebaskan dari pasung akan mendapatkan penanganan komprehensif dari tenaga medis.
Apabila kondisi kejiwaan mereka menunjukkan kondisi membaik berdasarkan diagnosis tenaga medis, mereka akan dipulangkan ke rumah masing-masing atau dirujuk ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) milik Dinsos Jatim untuk mendapatkan keterampilan guna menunjang kehidupan mereka pasca pengobatan.
“Hal ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan rasa percaya diri sebelum dilakukan reunifikasi atau pengembalian klien kepada keluarga,” ungkapnya.
Setelah klien mendapatkan perawatan dari RSJ Menur dan menjalani rehabilitasi sosial di UPT Dinsos Jatim, pihaknya berharap tidak ada lagi re-pasung atau pemasungan kembali setelah mereka kembali ke keluarga.
“Program bebas pasung di Magetan ini mendukung target Provinsi Jatim bebas pasung tahun 2024,” tegas Yayuk.