Jawa Timur Kembali Raih Penghargaan Provinsi Layak Anak
Jawa Timur dua tahun berturut-turut meraih penghargaan sebagai Provinsi Layak Anak (Provila) dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) RI.
Pertama kali Provinsi Jatim meraih penghargaan ini pada tahun 2021. Kemudian, predikat Provila itu berhasil dipertahankan pada tahun 2022.
Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI I Gusti Ayu Bintang Darmawati kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jatim Restu Novi Widiani mewakili Gubernur Khofifah pada puncak peringatan hari anak nasional di Kebun Raya Bogor, Sabtu, 23 Juli 3022.
Predikat Provila dan penghargaan ini diberikan KPPPA, lantaran Jawa Timur dinilai berhasil mendorong semua kabupaten/kota di Jatim masuk dalam peringkat kabupaten/kota layak anak, bahkan sejumlah daerah naik kelas pemeringkatannya.
Secara rinci, peraih KLA di Jatim meliputi 2 kota menduduki peringkat utama, 12 kabupaten/kota menduduki peringkat Nindya, 17 kabupaten/kota menduduki peringkat madya, dan 7 kabupaten/kota menduduki Peringkat Pratama.
Sebagai informasi, kabupaten/kota yang masuk dalam pemeringkatan, untuk Peringkat Utama adalah Kota Surabaya dan Kota Probolinggo.
Peringkat Nindya, Kota Batu, Kab. Trenggalek, Situbondo, Gresik, Jember, Kota Madiun, Kota Malang, Jombang, Tulungagung, Kab. Blitar, Sidoarjo, Lamongan.
Untuk Peringkat Madya antara lain Kota Kediri, Kab. Sumenep, Kota Pasuruan, Kab. Mojokerto, Kota Mojokerto, Kab. Bojonegoro, Pamekasan, Magetan, Banyuwangi, Lumajang, Kab. Pasuruan, Tuban, Kota Blitar, Kab. Malang, Madiun, Bondowoso, dan Ponorogo.
Sementara, Peringkat Pratama antara lain Kab. Nganjuk, Bangkalan, Kab. Probolinggo, Sampang, Kab. Kediri, Ngawi, dan Pacitan.
Gubernur Khofifah mengatakan, prestasi tersebut merupakan keberhasilan dari upaya dan kerja keras seluruh pemerintah daerah dan ormas serta aktivis perlindungan anak di Jawa Timur.
Tentunya, juga kolaborasi rembug nyekrup dengan stakeholder lintas sektor sebagai upaya pemenuhan dan perlindungan hak anak.
“Alhamdulillah, 38 kabupaten/kota di Jawa Timur seluruhnya telah masuk dalam pemeringkatan KLA. Bahkan sebagian daerah berhasil meningkatkan peringkat KLA. Ini merupakan prestasi yang tidak mudah, karena banyak sekali indikator yang harus dipenuhi untuk mendapat predikat layak anak," ujar Gubernur Khofifah.
Karenanya, gubernur yang merangkap Ketua Umum PP Muslimat NU, mengapresiasi kabupaten/kota yang mengalami peningkatan peringkat kabupaten/kota layak anak. Harapannya, semua daerah bisa mendapatkan peringkat utama bahkan menjadi kabupaten/kota layak anak.
“Perbandingannya adalah dari sisi peringkat. Paling rendah pratama, selanjutnya madya, kemudian nindya, baru utama. Dari peringkat terlihat progresnya. Sebagai contoh, sebelumnya peringkat utama baru 1 daerah yaitu Kota Surabaya pada tahun 2021. Tahun ini meningkat menjadi 2 daerah yaitu Kota Surabaya dan Kota Probolinggo,” ujar Khofifah.
Sebagaimana diketahui, indikator yang harus dipenuhi dalam KLA terdapat lima klaster utama. Antara lain hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan anak, kesehatan dasar dan kesejahteraan anak, pendidikan serta pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya juga perlindungan khusus, dengan didukung penguatan kelembagaan.
"Semua tidak bisa berjalan sendiri, prestasi ini adalah hasil kerja sama dan koordinasi serta kolaborasi lintas sektor," katanya.
Oleh karena itu, Gubernur Khofifah mengajak seluruh kepala daerah di Jawa Timur untuk betul-betul mengimplementasikan kebijakan melibatkan anak dalam pembangunan dan menjadikan anak sebagai subyek.
"Pastikan predikat kabupaten/kota layak anak ini benar-benar terimplementasi dengan baik di lapangan," pesannya.
Sementara itu, Kepala DP3AK Jatim Restu Novi Widiani menambahkan, berbagai prestasi juga lahir menyambut momentum Hari Anak Nasional (HAN) 2022. Forum Anak Kabupaten Blitar meraih gelar sebagai pemenang jingle SAPA 129. SAPA 129 merupakan layanan untuk mempermudah akses bagi korban atau pelapor dalam melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Advertisement