Jatim Sahkan Perda Penyelenggaraan Pendidikan
DPRD Jawa Timur menyetujui sekaligus mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut diperoleh setelah sembilan fraksi menyepakati dan menyetujui perda tersebut disahkan saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jatim, Kamis 28 Desember 2017 siang.
Pengesahan Raperda Penyelengaraan Pendidikan menjadi Perda tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama oleh Pimpinan DPRD Jatim, dan pemberian paraf Wagub Jatim Saifullah Yusuf (Gus Ipul).
Gus Ipul mengatakan, Raperda ini, merupakan langkah penyesuaian terhadap UU No. 23 Tahun 2014 dari Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Menurutnya, koordinasi dan kerjasama pemerintah provinsi dan kabupaten/kota tetap diakomodir dan dilaksanakan, karena pendidikan bersifat universal dan tidak terkotak-kotak pada wilayah administrasi tertentu.
Gus Ipul berharap agar semua yang diatur dalam Perda ini nantinya dapat dilaksanakan oleh semua stakeholder, sehingga akan secara nyata berdampak terhadap perbaikan-perbaikan penyelenggaraan pendidikan di Jatim.
Sementara itu, jurubicara Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Husnul Agib, mengatakan, fraksi PAN dapat menerima dan menetapkan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan menjadi Perda. Namun ada beberapa poin yang perlu diperhatikan yakni pengaturan penyelenggaraan pendidikan baru, kesejahteraan guru, perlindungan guru.
"Semoga sumber daya manusia di Jatim semakin baik dengan diterbitkannya perda baru ini," kata dia.
Juru Bicara Fraksi Partai Keadilan Sosial Irwan Setiawan, menyampaikan, kalau sistem pendidikan di Jatim perlu dilakukan pembaharuan dengan mengesahkan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan.
Sebelum menyampaikan persetujuan fraksi, Juru Bicara Fraksi Nasdem dan Hanura Achmad Heri menekankan, pendidikan akan memberikan semua optimisme dalam kehidupan.
Yang perlu diperhatikan yakni lembaga/sekolah, pendidik, peserta didik, infrastruktur atau sarana prasarana. Karena itu Raperda Penyelenggaraan Pendidikan perlu disahkan agar dapat menjadi payung hukum penyelenggaraan pendidikan di Jatim.(wah)