Jatim Kemarin,Janda Selundupkan Narkoba Hingga Bunuh Diri di Mall
Beragam peristiwa dari Jawa Timur terjadi sepanjang Selasa 3 Desember 2019 kemarin. Dua di antara peristiwa yang menjadi sorotan ngopibareng.id yakni upaya penyelundupan narkoba yang dilakukan seorang janda hingga bunuh diri seorang pria di Galaxy Mall Surabaya.
Selundupan Narkoba di Celana Dalam
Kedapatan hendak menyelundupkan barang terlarang di dalam lapas dengan cara menyembunyikan narkoba di celana dalam, seorang janda dua anak ditangkap petugas lapas.
Peristiwa ini terjadi di Lembaga Permasyarakatan kelas 2a Kediri, Selasa 3 Desember 2019 sekitar pukul 10.00 WIB. Janda dua anak berinisial DAB berusia 28 tahun ini berasal dari Kecamatan Kayen Kidul kabupaten Kediri.
Kronologis upaya penyelundupan narkoba di dalam lapas ini berhasil digagalkan ketika petugas mencurigai gerak-gerik pelaku yang merasa gelisah saat dilakukan pemeriksaan. Raut wajah DAB terlihat tidak tenang, sambil tanganya sesekali memegangi daerah kewanitaanya.
Melihat gelagat yang mencurigakan, petugas yang ada di depan langsung berkoordinasi dengan petugas lapas wanita.
Selanjutnya DAB diserahkan kepada petugas wanita untuk diperiksa di dalam kamar mandi. Ketika akan dibawa ke kamar mandi pelaku menolak, beralasan tidak mau diantar. Hal ini semakin menambah kecurigaan petugas.
Benar saja, ketika digeledah ditemukan benda mencurigakan yang disimpan di dalam celana dalamnya.
"Kita temukan dua bungkusan warna hitam dan lakban warna coklat. Pemeriksaan awal sesuai SOP (standar operasional prosedur). Pembukaan barang tersebut disaksikan oleh teman-teman pelayanan kunjungan hari ini. Jadi didapatkan barang berupa bungkusan lakban coklat didapati plastik klip sejumlah 53 buah.
Dibuka lagi ada bungkusan serbuk kristal putih yang diduga sabu. Sementara bungkusan hitam diduga berisikan daun ganja," terang Sastra Irawan, Kepala Pengamanan Lapas Kediri, Selasa 3 Desember 2019.
Secara rinci, barang bukti yang disita berupa dua bungkus serbuk putih seberat 49,70 gram dan 49, 85 gram, ganja kering seberat 135,40 gram, diduga pil ekstasi cetakan kura sejumlah 20 butir, serta pil ekstasi cetakan superman 46 butir.
Dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan oleh pihak lapas, diketahui jika tujuan kedatangan pelaku DAB saat itu hendak menjenguk sepupunya berinisial MS (30) warga Desa Keling Kepung yang ditahan terkait kasus UU kesehatan pasal 197 UU 36 tahun 2009.
MS diketahui mulai mendekam menjadi penghuni lapas sejak 26 Maret 2019. Ia divonis bersalah dan dijatuhi sanksi 4 tahun hukuman kurungan penjara.
Seorang pria nekat bunuh diri di Mall Galaxy III, Surabaya, Selasa 3 Desember 2019 sekitar pukul 21.25 WIB.
Peristiwa itu terjadi saat mall mulai lengang karena pengunjung mulai pulang. Pria yang
diduga bernama Edwin Jaya Lowanto, warga Dharmahusada Utara AA/16 Surabaya ini nekat meloncat dari lantai 4.
Salah satu pengunjung mall yang enggan menyebutkan namanya, mengatakan bahwa dirinya tengah berada di salah satu caffe di mall tersebut.
"Tiba-tiba mendengar suara teriakan, lalu orang-orang pada keluar dan melihat ada orang loncat dari lantai 4," katanya.
Menurutnya, pria berbaju hitam tersebut datang sendiri tidak bersama-sama rekan atau keluarganya.
"Kalau ada rekan atau keluarganya pasti langsung turun, ini tadi yang berani mendekati satpam mall," katanya.
Hingga saat ini belum diketahui penyebab bunuh diri pria berkulit putih tersebut. "Masih belum jelas apa penyebabnya, karena mall memang agak sepi. Entah bunuh diri atau gimana, yang jelas jatuh di lantai sudah dan korban tidak bernyawa," katanya.
Tidak lama kemudian, sekitar pukul 22.00 WIB, sebuah mobil ambulance dan polisi berada di loby dan membawa jenazah pria tersebut. Jenazah dibawa ke RS Bhayangkara, Surabaya.
Advertisement