Jatim Kemarin, Polisi Dihukum dan Sterilisasi Balaikota Batu
Pandemi Corona masih mewarnai pemberitaan Ngopibareng.id sepanjang Selasa, 18 Agustus 2020 kemarin. Dua peristiwa di antaranya adalah hukuman bagi polisi pelanggar protokol kesehatan serta balaikota Batu disemprot disinfektan.
Polisi Dihukum
Personel polisi yang biasanya merazia warga yang melanggar protokol kesehatan menyangkut Covid-19, kali ini justru diketahui melanggar.
Sedikitnya delapan anggota Polresta Probolinggo dikenai sanksi mulai, lisan hingga hukuman fisik karena melanggar protokol kesehatan, Selasa, 18 Agustus 2020.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Ambariyadi Wijaya, melalui Waka Polres Probolinggo Kota, Kompol Teguh Santoso mengatakan, ditemukan sejumlah pelanggaran.
"Kami temukan, ada bilik sterilisasi tidak berfungsi karena peralatan masih di-charge dan tempat cuci tangan tidak dilengkapi sabun cuci tangan," ujarnya.
Sterilisasi Balaikota Batu
Gugus Tugas Covid-19 Kota Batu sterilisasi di Balai Kota Among Tani Kota Batu. Proses sterilisasi dengan penyemprotan disinfektan tersebut akan dilakukan secara periodik tiap beberapa hari sekali.
Hal ini dilakukan menyusul adanya puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Batu yang terkonfirmasi Covid-19
"Penyemprotan desinfektan untuk sterilisasi sudah dilaksanakan sejak Jumat 14 Agustus 2020 dan akan dilakukan penyemprotan secara periodik," ujar Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kota Batu, Muhammad Chori pada Selasa 18 Agustus 2020.
Chori menyatakan bahwa pada hari ini, Selasa 18 Agustus 2020, terkonfirmasi ada satu tambahan ASN yang positif Covid-19. Maka, total ASN dan THL yang terkonfirmasi Covid-19 di Kota Batu sebanyak 23 orang.
"Tambahan satu orang ASN positif Covid-19 bertugas di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batu sebagai staf administrasi," terangnya.
Untuk mencegah penularan Covid-19 lebih luas, Chori menjelaskan Pemkot Batu telah menerapkan Work From Home (WFH) bagi ASN lainnya hingga tanggal 21 Agustus 2020.
"Bekerja dari rumah dengan tetap melaksanakan tugas dan fungsi serta wajib melaporkan hasilnya. Mereka diawasi oleh atasannya (Kepala Dinas) masing-masing," katanya.
Hingga saat ini, terang Chori, dari 23 orang ASN dan THL yang dinyatakan Covid-19 sebanyak 12 orang sudah dinyatakan sembuh, 4 orang meninggal dunia dan sisanya masih dalam perawatan.
Diberitakan sebelumnya, dengan mempertimbangkan ada ASN yang terkonfirmasi Covid-19 dan juga berdasarkan surat Kepmenkes HK.01.07/Menkes//328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran. Pemkot Batu menerapkan WFH bagi ASN-nya.
WFH tersebut hanya berlaku bagi ASN yang bertugas di unit non-pelayanan. Sedangkan bagi yang bertugas di unit pelayanan tetap masuk dengan membatasi jumlah sebesar 50 persen dari kapasitas ruangan.
Selama menjalani WFH Pemkot Batu juga sudah memberikan para ASN surat pernyataan untuk tidak keluar rumah selama menjalani isolasi mandiri. Proses WFH juga akan terus diawasi oleh Pemkot Batu dengan tetap mengukur kinerja para ASN.
Advertisement