Jatim Kemarin, Penetapan UMK hingga Bahan Bakar Industri Tahu
Dua peristiwa, Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota 2020 serta solusi bahan bakar industri tahu pengganti sampah plastik masih menghiasi pemberitaan Rabu, 20 November 2019.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020. Kota Surabaya tetap menjadi wilayah dengan UMK tertinggi, sementara upah terendah tersebar di sembilan daerah yakni Kabupaten Sampang, Situbondo, Pamekasan, Kabupaten Madiun, Ngawi, Ponorogo, Pacitan, Trenggalek dan Kabupaten Magetan.
UMK 2020 resmi ditandatangani Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Rabu 20 November 2019. Khofifah juga langsung mengumumkan besaran UMK melalui konfernsi pers bersama di Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan, Surabaya.
UMK 2020 kali ini ditetapkan dengan patokan PP 78 tahun 2015 dengan kenaikan 8,51 persen dari UMK sebelumnya
Perwakilan Dewan Pengupahan Jatim, Achmad Fauzi mengatakan pembahasan UMK kali ini sempat ada tarik ulur khususnya untuk UMK tiga wilayah yakni Kota Blitar, Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Sidoarjo.
"Setelah dapat klarifikasi dari Bupati/Walikota terkait, serta sidang pembahasan disepakati semua wilayah sama mengalami kenaikan 8,51 persen," ucap Fauzi saat Konferensi Pers.
Menurut Fauzi, kenaikan tersebut sudah mengacu pada surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 perihal Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.
"Kemarin malam, sidang dewan pengupahan Provinsi Jatim dan kita merekomendasikan angka tersebut. Dan Gubernur Jatim menyetujuinya," ujarnya.
Sementara Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan UMK sudah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/568/KPTS/013/2019 tanggal 20 November 2019 tentang UMK tahun 2020.
Berikut daftar UMK Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2020:
1. Kota Surabaya: Rp4.200.479,19
2. Kabupaten Gresik: Rp4.197,030,51
3. Kabupaten Sidoarjo: Rp4.193,581,85
4. Kabupaten Pasuruan: Rp4.190,133,19
5. Kabupaten Mojokerto: Rp4.179,787,17
6. Kabupaten Malang: Rp3.018.530,66.
7. Kota Malang: Rp2.895.502,74.
8. Kota Batu: Rp2.794.800,00.
9. Kota Pasuruan: Rp2.794,801,59
10. Kabupaten Jombang: Rp2.654.095,87.
11. Kabupaten Tuban: Rp2.532.234,77.
12. Kabupaten Probolinggo: Rp2.503.265,94.
13. Kota Mojokerto: Rp2.456,302,97
14. Kabupaten Lamongan: Rp2.423,724,77
15. Kabupaten Jember: Rp2.355.662,90.
16. Kota Probolinggo: Rp2.319,796,75
17. Kabupaten Banyuwangi: Rp2.314.278,87.
18. Kota Kediri: Rp2.060.925,00.
19. Kabupaten Bojonegoro: Rp2.016.780,00.
20. Kabupaten Kediri: Rp2.008.504,16.
21. Kabupaten Lumajang: Rp1.982.295,10.
22. Kabupaten Tulungagung: Rp1.958.844,16.
23. Kabupaten Bondowoso: Rp1.954.705,75.
24. Kabupaten Bangkalan: Rp1.954.705,75.
25. Kabupaten Nganjuk: Rp1.954.705,75.
26. Kabupaten Blitar: Rp1.954.705,75.
27. Kabupaten Sumenep: Rp1.954.705,75.
28. Kota Madiun: Rp1.954.705,75.
29. Kota Blitar: Rp1.954.635,76.
30. Kabupaten Sampang: Rp1.913.321,73.
31. Kabupaten Situbondo: Rp1.913.321,73.
32. Kabupaten Pamekasan: Rp1.913.321,73.
33. Kabupaten Madiun: Rp1.913.321,73.
34. Kabupaten Ngawi: Rp1.913.321,73.
35. Kabupaten Ponorogo: Rp1.913.321,73.
36. Kabupaten Pacitan: Rp1.913.321,73.
37. Kabupaten Trenggalek: Rp1.913.321,73.
38. Kabupaten Magetan: Rp1.913.321,73.
Bahan Bakar Pengganti Industri Tahu
Penggunaan sampah plastik sebagai bahan bakar utaman untuk industri tahu di Desa Tropodo, Kecamatan Krian, Sidoarjo, berbahaya.
Ada kandungan dioksin merupakan senyawa kimia yang bersifat lipofilik yang tidak dapat dikonsumsi. Yakni zat yang larut dalam lemak dan tidak bisa larut dalam air.
Karena itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur berupaya mencari jalan keluar untuk mengatasi permasalahan ini.
Salah satunya, Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa berupaya memberi bantuan dengan cara subsidi gas tabung khusus industri tahu.
"LPG ini saya sudah komunikasikan dengan GM (General Manager) Pertamina kita ingin mendapatkan special discount untuk pelaku IKM (industri kecil dan menengah) tahu di Tropodo. Sekarang, sedang dihitung GM Pertamina," ungkap Khofifah saat ditemui usai membuka acara Peringatan Hari Pangan Sedunia di JX International, Surabaya, Selasa 19 November 2019 siang.
Pihak Pertamina MOR V (Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara) memastikan akan menyalurkan subsidi kepada pelaku IKM (industri kecil dan menengah) tahu di Tropodo, dengan beberapa ketentuan.
"Jadi kalau pelaku usaha tahu di Tropodo termasuk usaha mikro, Pertamina siap menyalurkan subsidi," ucap Unit Manager Communication & CSR Pertamina MOR V (Jawa Timur, Bali, Nusra) Rustam Aji kepada ngopibareng.id, Selasa 19 November 2019 malam.
Rustam membeberkan bahwa ada kriteria dari usaha mikro sendiri yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha tersebut.
Di antaranya memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
"Kemudian memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta. Itu sudah jelas ketentuannya saya kutip dari UU No. 20 tahun 2008," katanya.
Rustam menjelaskan bila memang pelaku usaha tahu di Tropodo merupakan usaha mikro, mereka bisa langung pakai tabung gas subsidi 3 kg dari Pertamina.
"Kalau memang masuk kriteria penerima sesuai regulasi ini, tanpa diminta pun akan disalurkan. Tinggal kami arahkan ke agen atau pangkalan LPG terdekat," ujarnya.
Selain itu, Rustam mengatakan bahwa Subsidi Energi (BBM Premium-Solar dam LPG 3 kg) sudah dianggarkan Pemerintah dalam APBN. Totalnya sekitar Rp 41,5 triliun setiap tahunnya.
"Pertamina, adalah Badan Usaha yang mendapat penugasan Pemerintah untuk penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 kg. Penugasan Pertamina untuk distribusi LPG 3 kg setiap tahunnya diaudit oleh BPK RI," pungkasnya.
Advertisement