Jateng Resmi Buka Posko Pengaduan Cipta Kerja
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membuka posko aduan terkait UU Cipta Kerja di Dinas Ketenagakerjaan dan Trasmigrasi (Disnakertrans).
Posko itu disiapkan untuk menampung aspirasi bagi warga yang merasa terdampak UU Cipta Kerja.
Nantinya aspirasi yang terkumpul akan dikaji dan disampaikan kepada pemerintah pusat.
Sejak dibuka Senin, 11 Oktober 2020 terdapat beberapa aduan yang masuk dari organisasi buruh. Namun, aduan tersebut sifatnya tanya jawab.
“Kalau nggak salah kemarin ada dua yang menyampaikan, tapi sifatnya masih tanya jawab,” ucap Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo ditemui usai Rapat Paripurna di gedung DPRD Jateng, Rabu, 14 Oktober 2020.
Gubernur Ganjar meminta pada Disnakertrans agar mendata setiap aduan yang masuk.
“Saya minta untuk dicatat semua, dilist. Nah harapan saya nanti siapapun yang datang akan bisa dapat (kejelasan),” tegasnya.
Terlepas dari itu, pagi tadi Gubernur Ganjar mengikuti rapat koordinasi dengan Menkopolhukam, Menko Perekonomian dan Mendagri terkait kebijakan pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan regulasi Omnibus Law.
Ia mengaku telah mendapatkan draf final dari UU Cipta Kerja. Oleh Ganjar, draf tersebut juga dibagikan pada organisasi buruh hingga rektor.
“Hasilnya sudah dikirim semuanya, sekarang basis data itu dipakai pijakan. Sehingga nanti yang mau mereview sudah ada bahannya,” ucap Ganjar.