Jateng Gencar Tegakkan Protokol Covid
Satgas Penanganan COVID-19 Jawa Tengah menyiapkan operasi penegakan serentak di seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah. Penegakan serentak tersebut terkait pelanggaran protokol kesehatan. Rencananya operasi akan dimulai pekan depan setelah melalui tahap sosialisasi kepada masyarakat.
Hal itu disampaikan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo usai rapat evaluasi penanganan COVID-19 di Kantor Dinas Kesehatan, Selasa, 18 Agustus 2020 Menurut Ganjar, penegakan serentak tersebut merupakan langkah peningkatan dan tindak lanjut dari instruksi Presiden tentang penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan.
"Kami meningkatkan. Setelah melakukan tes massif, setelah kita menyiapkan labnya dengan baik, setelah kita memperhatikan para tenaga medis, maka hari ini kami minta partisipasi masyarakat. Setelah ada perintah dari Presiden bahwa penegakan hukum harus dilakukan maka kita akan lakukan," katanya.
Ganjar menjelaskan penegakan serentak tersebut akan dilakukan mulai pekan depan. Sebelumnya akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait langkah operasi besar-besaran itu. Sosialisasi dilakukan agar masyarakat tahu terkait rencana operasi serentak dan bisa menyiapkan dengan baik termasuk mengikuti protokol kesehatan.
"Pekan ini saya harapkan sosialisasi bisa berjalan. Sosialisasi yang kita harapkan ini adalah satu ikuti protokol kesehatan, dua Jawa Tengah akan melakukan penegakan serentak. Kemarin sudah ada beberapa kabupaten/kota yang jalan. Insya Allah mulai Senin pekan depan penegakan akan dimulai secara massif," jelas Ganjar.
Penegakan serentak itu dilakukan agar masyarakat disiplin terkait protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19. Seperti pemakaian masker, jaga jarak, dan cuci tangan. Sosialisasi terkait pentingnya protokol kesehatan itu juga sudah dilakukan sejak bulan Maret 2020 lalu.
Sementara untuk pemberian sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan, Ganjar menyerahkan kepada pemerintah kabupaten/kota. Sebab beberapa kabupaten/kota sudah ada yang memiliki Perbup dan Perwali. Bahkan ada satu kabupaten dalam bentuk Perda yakni Kabupaten Banyumas.
"Semarang itu sanksinya disuruh menyapu jalan sepanjang 100 meter. Banyumas sudah ada denda uang dan ada juga yang sampai disidang tipiring. Jadi sanksi kami serahkan kepada masing-masing daerah. Pergub yang ada kemarin tidak sampai menuliskan sanksi karena sifatnya untuk memayungi peraturan di masing-masing daerah," jelasnya.