Jateng Dorong Seluruh RPH Miliki Nomor Kontrol Veteriner
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendorong seluruh Rumah Pemotongan Hewan (RPH) untuk memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV).
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen mengatakan, NKV tersebut merupakan jaminan bagi masyarakat bahwa RPH telah memenuhi syarat sanitasi dan higienis. Kata dia, NKV juga menjadi syarat untuk mendapatkan sertifikat halal.
"UU Peternakan (UU 18/2009) mengamanatkan (RPH) harus memiliki NKV. Saat ini yang ada di Jateng baru ada 6 dari 90. Maka ini harus kita dorong betul," kata Taj Yasin usai berkunjung ke kantor Dinas Peternakan dan kesehatan Hewan (Disnak Keswan) Jawa Tengah, Selasa 11 Januari 2022.
Taj Yasin mengusulkan agar RPH yang sudah ada dapat ditingkatkan kualitasnya, sehingga kebutuhan anggaran yang harus dikeluarkan tidak terlalu besar.
Menurutnya, dengan peningkatan kualitas, maka fasilitas RPH juga akan semakin detail dan bisa menunjang untuk kebutuhan lainnya. Dia mencontohkan, melalui sistem sanitasi yang terjamin, pemisahan darah dan kotoran hewan bisa dilakukan secara mudah. Kotoran hewan nantinya dapat diolah menjadi pupuk untuk pertanian.
"Kalau NKV muncul, nanti kotoran dari ternak bisa kita manfaatkan untuk kompos," katanya.
Menambahkan, Plt Kepala Disnak Keswan Jateng, Ir. Ig. Hariyanta Nugraha, M. Si, mengatakan masih sedikitnya RPH yang memiliki NKV lantaran kondisinya yang belum sesuai dengan standar yang ditentukan. Menurutnya, salah satu yang menjadi kendala adalah soal keterbatasan anggaran.
"Untuk RPH itu kan sekarang kewenangannya ada di kabupaten/kota. Masalahnya adalah keterbatasan anggaran. Untuk membangun RPH standar bisa sampai Rp. 13 miliar. Untuk skala kabupaten akan menjadi cukup sulit untuk dipenuhi," kata Hariyanta.
Hariyanta menilai, berdasar arahan wakil gubernur, RPH sangat mungkin melakukan peningkatan kualitas. Dia mengaku segera setelah mendapat arahan, langsung menggelar rapat bersama jajaran auditor NKV.
Menurut dia, tim auditor nantinya akan melakukan penghitungan kebutuhan saat melakukan pengujian NKV di RPH. Hal itu, dirasa akan membantu pihak pemerintah daerah mengetahui kebutuhan anggaran untuk meningkatkan kualitas RPH.
"Tadi sudah saya rapatkan, nanti saat ada pengujian NKV saya minta (kebutuhannya) dinominalkan. Misalkan kondisi eksisting dari RPH, misalkan kondisinya 80 persen, jadi kurang 20 persen kita akan coba hitungkan. Namun memang kondisinya pasti berbeda-beda," tambahnya.
Advertisement