Jateng Bantah Izinkan Salat Idul Fitri di Masjid
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Heru Setiadhie menegaskan kabar pemberian izin bersyarat untuk pelaksanaan salat Idul Fitri di Jawa Tengah pada Minggu, 24 Mei 2020 tidak benar alias hoaks.
Kabar yang beredar melalui pesan berantai di media sosial itu menyebut Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberi izin pelaksanaan salat Idul Fitri di masjid atau di lapangan asal menepati beberapa syarat, seperti mengenakan masker sampai pengaturan shaf atau barisan salat. Dalam pesan tersebut juga tertulis, peraturan itu diteken oleh Sekda Jateng, Heru Setiadhie atas nama Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
"Terkait berita tersebut saya tidak pernah merasa tanda tangan surat itu," kata Heru.
Untuk pelaksanaan ibadah salat Idul Fitri yang jatuh pada Minggu, 24 Mei 2020, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo berharap masyarakat mematuhi perintah dari Kementerian Agama, yang telah mengeluarkan ketentuan agar masyarakat melaksanakan salat di rumah saja.
"Sebaiknya ikuti saja ketentuan yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian Agama dan Majelis Ulama terus kemudian dari organisasi besar keagamaan," kata Ganjar.
Ganjar mengatakan untuk pelaksanaan salat Idul Fitri di rumah, Majelis Ulama Indonesia di Jawa Tengah telah mengeluarkan panduan bahkan teks khutbah yang bisa digunakan masyarakat untuk melaksanakan salat Idul Fitri di rumah.
"Kalau kemudian ini bisa dilaksanakan di tempat masing-masing menurut saya akan lebih bagus, maksudnya di rumah. Saya juga salat Idul Fitri di rumah," katanya.
Ganjar juga menanggapi keputusan Pemerintah Kota Tegal yang berencana melaksanakan salat Idul Fitri di masjid agung setempat. Bahkan dirinya mengatakan belum ada jalinan komunikasi yang dilayangkan Pemkot Tegal pada dirinya.
"Tadi pagi pak Wakil Walikota melaporkan penanganan COVID-19 tapi tidak bertanya soal itu kepada saya. Belum komunikasi dengan saya. Sebaiknya ikuti saja ketentuan yang sudah dikeluarkan oleh kementerian Agama," katanya.
Advertisement