Polisi Ringkus Dua Jambret di Jalan Diponegoro
Unit Jatanras Polrestabes Surabaya, mengamankan dua tersangka kasus pencurian dengan kekerasan. Dua jambret itu berhasil diringkus polisi di depan bekas supermarket di Jalan Diponegoro setelah terjatuh saat berusaha kabur dari kejaran polisi dibantu masyarakat.
Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya, AKP Iwan Hari Purwanto menjelaskan, pencurian tersebut berawal dari tersangka yang berinisial VP dan WN yang melihat seorang pengendara sedang mengoperasikan handphone di pinggir jalan. Dengan niat buruk, kedua pelaku mendekati korban dan merampas hp milik korban.
“Korban seorang laki-laki yang sedang berhenti di pinggir jalan dan sedang mengoperasikan handphone. Dari arah belakang sebelah kanan korban, tersangka VP mengambil paksa dengan cara merampas HP tersebut dari tangan Korban dengan menggunakan tangan kiri,” kata AKP Iwan, ketika dikonfirmasi, Jumat, 17 April 2020.
Karena saat itu banyak massa yang mengejar mereka, kedua tersangka berusaha kabur. Sialnya, upaya korban melarikan diri dari kejaran polisi dan masyarakat berakhir setelah motor yang mereka kendarai oleng dan terjatuh.
“Begitu (tersangka) melakukan aksinya, korban berteriak, langsung dilakukan pengejaran, dibantu oleh masyarakat yang di sekitar situ. Sampai akhirnya tertangkap di depan supermarket di Jalan Diponegoro persis sebelum jembatan layang,” jelasnya.
Pihak kepolisian akhirnya membawa keduanya ke Mapolrestabes Surabaya. Selain menangkap tersangka, Unit Jatanras juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang mereka gunakan saat beraksi, serta satu unit hp.
“Selain HP, ada dua buah kartu atm, serta satu unit sepeda motor bermerek Jupiter yang mereka pakai sebagai sarana untuk kejahatan ini,” ungkap AKP Iwan.
Setelah diinterogasi, tersangka mengaku kalau perampasan yang terjadi pada hari Selasa, 13 April 2020 tersebut merupakan aksinya yang kesekian kali. Pasalnya, sebelumnya mereka sudah pernah melakukan kejahatan serupa dengan target yang beragam.
“Biasanya, sasaran mereka adalah orang main hp (di pinggir jalan) ya, atau ibu-ibu yang lagi nunggu lin atau taxi di pinggir jalan, dengan cara langsung didatangi dirampas. Kedua pelaku ini memang beroprasi di seputaran Jl Diponegoro sampai Mayjend Sungkono selama pandemi Covid-19,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian. Dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.