Jasa Raharja Segera Bayar Rp50 Juta Bagi Ahli Waris Lion Air
Jasa Raharja siap bayarkan klaim santunan bagi seluruh korban pesawat jatuh Lion Air JT 610. Korban meninggal maupun korban luka seluruhnya akan dicover Jasa Raharja.
Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo S, dalam keterangan tertulisnya, Selasa 30 Oktober 2018 mengatakan, hak santunan bagi korban meninggal sebesar Rp50 juta sedangkan korban luka akan dijamin biaya perawatannya.
"Untuk korban meninggalkan santunan siap kami bayarkan Rp50 juta, sedangkan untuk perawatan rumah sakit biaya maksimum Rp25 juta," kata Budi Rahardjo.
Saat ini, Jasa Raharja juga sudah berkoordinasi dengan Basarnas, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan dan pihak Lion Air.
Jika data ahli waris sudah jelas, maka Jasa Raharja tidak akan menunggu untuk membayarkan santunan tersebut.
Untuk menjamin percepatan klaim pembayaran, Jasa Raharja juga hadir di beberapa lokasi langsung diantaranya di Crisis Center Bandara Dipati Amir Pangkal Pinang, Kantor Lion Air Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta dan Kantor Basarnas DKI Jakarta.
Sementara itu, dalam kesempatan ini, pihak Jasa Raharja juga menyampaikan ungkapan duga atas tragedi ini.
Sekadar diketahui, Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkalpinang jatuh saat berada di sekitar perairan Karawang, Jawa Barat, Senin 29 Oktober 2018.
Pesawat berjenis 737 MAX 8 keluaran 2018 ini berangkat dari Bandar Udara Soekarno Hatta menuju Pangkalpinang pukul 06.20 WIB, namun saat berada di koordinat S 5’49.052” E 107’ 06.628 pesawat dinyatakan hilang. (man)
Advertisement