Jasa Raharja Santuni Korban Kecelakaan KM 58 Tol Cikampek
PT Jasa Raharja memastikan seluruh korban kecelakaan lalu lintas di KM 58 Tol Cikampek, Senin 8 April 2024 pagi, mendapat jaminan dari negara. Korban meninggal berjumlah 12 orang.
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan hal ini sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
"Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2027, korban meninggal mendapat santunan Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah," jelas Rivan melalui keterangan tertulis.
Sementara ini, Jasa Raharja akan menunggu kepastian identifikasi korban dari Inafis. Rivan menyampaikan, dari 12 jenazah yang dievakuasi baru ada satu korban yang berhasil diidentifikasi dan sedang dalam proses verifikasi.
Korban Luka
Jasa Raharja juga menerbitkan jaminan biaya perawatan untuk korban luka senilai Rp20 juta. Biaya perawatan tersebut dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat, yakni Rumah Sakit (RS) Rosela Karawang.
Jasa Raharja membuka posko informasi di RSUD Karawang yang secara terbuka akan memberi informasi lanjutan, baik terhadap masyarakat yang kehilangan keluarganya maupun update proses identifikasi korban dari hasil identifikasi kepolisian.
Seperti diberitakan Ngopibareng.id sebelumnya, Insiden maut itu melibatkan tiga kendaraan, yaitu Bus Primajasa bernomor polisi B 7655 TGD dengan satu unit Daihatsu Grandmax bernomor polisi B 1635 BKT dan kendaraan Daihatsu Terios bernomor polisi E 1399 MF.
Santunan Jasa Raharja
Advertisement