Jasa Raharja Menghitung Santunan Korban Sriwijaya Air
Pesawat Sriwijaya Air Boeing 737-500 dengan nomor penerbangan SJY-182 rute Jakarta-Pontianak jatuh di perairan antara Pulau Laki dan Pulau Lancang, kawasan Kepulauan Seribu, Sabtu 9 Januari 2021. Rincian penumpang adalah 40 dewasa, 7 anak-anak, 3 bayi, dan 6 awak.
Merespons peristiwa ini, pihak PT Jasa Raharja (Persero) yang nantinya akan memberikan santunan duka maupun klaim asuransi kepada para keluarga korban, buka suara.
"Sehubungan dengan pemberitaan hilang kontaknya Pesawat Sriwijaya Air SJ182 dalam penerbangan rute Jakarta tujuan Pontianak, Jasa Raharja telah melakukan kordinasi dengan pihak Kementerian Perhubungan, Basarnas, Airnav, Sriwijaya Air dan instansi terkait lainnya serta menyiagakan seluruh personil Jasa Raharja di posko-posko yang dibentuk oleh pemerintah di Bandara Soekarno Hatta, BASARNAS dan Bandara Supadio-Pontianak," ujar Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo, dalam keterangan tertulis.
Namun, pihak Jasa Raharja belum bisa memberi kepastian soal santunan karena harus berkoordinasi dulu dengan Kementerian Perhubungan dan pihak terkait lainnya.
Sebagai informasi, berdasarkan UU No 33 tahun 1964 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15 tahun 2017, bagi korban meninggal dunia kecelakaan pesawat, maka Jasa Raharja menyerahkan hak santunan sebesar Rp 50 juta, dan dalam hal korban luka luka, Jasa Raharja akan menjamin biaya perawatan Rumah maksimal Rp 25 juta.
Sedangkan berdasarkan Permenhub No.PM 77/Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, korban jiwa karena kecelakaan pesawat mendapatkan santunan Rp1,25 miliar.
Bagi para keluarga korban, bisa mendatangi posko yang dibuka di pintu Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng dan untuk mendapatkan informasi terkait penumpang bisa didapat dari Sriwijaya Air, keluarga dan kerabat, dapat menghubungi nomor hotline 021-8063 7816 dan 021-8063 7817.
Advertisement