Jasa Raharja Beri Santunan Korban Kecelakaan Bus Kramat Djati
Pihak Jasa Raharja menyebut seluruh penumpang bus Kramat Djati yang mengalami celaka di Tol Surabaya Mojokerto mendapatkan bantuan untuk pembiayaan pengobatan.
"Bahwa berdasarkan UU No 33 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan PMK No. 15 tahun 2017, santunan meninggal dunia untuk masing-masing ahli waris sebesar Rp50 juta dan untuk para korban yang mengalami luka luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit di mana korban dirawat, dengan biaya perawatan maksimal Rp 20 juta," ucap Plt Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jawa Timur, Muhammad Hidayat.
Selain itu, Jasa Raharja juga menyediakan manfaat tambahan biaya Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) maksimal sebesar Rp1 juta dan ambulance dari TKP ke rumah sakit sebesar maksimal Rp500 ribu.
Tindakan yang dilakukan petugas Jasa Raharja setelah kejadian telah koordinasi dengan pihak Kepolisian dan juga pihak Rumah Sakit untuk menjamin korban luka-luka.
Juga ditegaskan, untuk informasi kepada korban kecelakaan atau keluarganya bisa menghubungi Humas Jasa Raharja Jawa Timur, di Telepon (031) 5675102 Fax (021) 5681693.
Diketahui sebelumnya, sebanyak tiga orang meninggal dan belasan orang lainnya mengalami luka-luka akibat kecelakaan Bus PO Kramat Djati di Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo), tepatnya di kilometer 718.600 masuk wilayah Kecamatan Wringinanom, Gresik, Rabu, 27 November 2019.
"Bus terlibat kecelakaan tunggal karena diduga sopir yang mengantuk," ujar Kasat PJR Polda Jatim, Kompol Dwi Sumrahadi Rakhmanto.
Dari data yang dihimpun, bus bernomor polisi B-7533-V dan berpenumpang 32 orang itu berangkat dari Terminal Pulau Gebang Jakarta Timur dan dikemudikan oleh Masrur, warga Luwungragi, Brebes.
Bus diketahui sempat beristirahat di Rumah Makan Singgalang, Cikedung, Subang, Jawa Barat yang kemudian kemudi diganti sopir Hadi Rosidi sampai masuk akses tol Colok Madu, Solo, Jateng.
"Namun, sekitar pukul 24.00 Wib diganti lagi sama sopir satu, saudara Masrur dan istirahat di Rest Area RM Utama Caruban Madiun," ucap Kompol Dwi.
Setelah beristirahat, bus lalu melanjutkan perjalanan dengan kecepatan diperkirakan 100 km/jam karena arus lalu lintas sepi lancar.
Setibanya di KM 718.600 jalur tiba A, diduga tiba-tiba pengemudi mengantuk lalu bus oleng ke kanan dan menabrak pembatas U-Turn rantai yang berada di tengah.
Namun kendaraan diketahui masih melaju dan menabrak pembatas tol di jalur B, lalu kendaraan masuk ke sawah milik warga.
"Insiden terjadi sekitar pukul 04.50 Wib. Akibat kejadian itu, tiga penumpang meninggal dunia satu di lokasi dan dua meninggal di rumah sakit, enam orang luka berat, 13 orang luka ringan dan 11 lainnya sehat," katanya.
Dia menambahkan, korban yang meninggal dunia maupun luka di bawa ke Rumah Sakit Citra Medika Mojokerto, Rumah Sakit Anwar Medika Krian dan Rumah Sakit Petrokimia Driyorejo Gresik untuk mendapat perawatan lebih lanjut.