Jaringan Narkoba Antar Lapas Dibongkar Polsek Balongbendo Sidoarjo
Jaringan narkoba yang diduga dikendalikan dari dalam jeruji besi Lapas Madiun dibongkar Petugas Reskrim Polsek Balongbendo, Sidoarjo, Jawa Timur.
Kapolsek Balongbendo, Kompol Hasim As'ari mengatakan, anggotanya berhasil mengamankan seorang kurir bernama Achamad Dzarobby Rahmadhani (ADR) dalam sebuah operasi. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti sabu seberat 75,85 gram, senilai ratusan juta rupiah.
“Pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang narapidana di Lapas Madiun yang dikenal dengan nama panggilan MAS XX,” jelas Hasim, Senin 3 Juni 2024.
Hasim melanjutkan, barang haram tersebut kemudian diedarkan oleh pelaku dengan cara diletakkan di tempat-tempat tertentu dan lokasi google maps-nya dibagikan melalui pesan WhatsApp kepada pembelinya.
“Tersangka mengaku mendapatkan upah sebesar Rp 1 juta untuk setiap pengiriman sabu tersebut," bebernya.
Hasim menjelaskan, terbongkarnya jaringan tersebut bermula dari informasi dari masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di wilayah mereka. Kemudian petugas melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi ADR sebagai salah satu kurir utama.
"Penangkapan AD dilakukan di rumah kontrakannya di Perum Quality Garden, Krian, Sidoarjo. Saat digeledah, kami menemukan sabu yang dikemas dalam berbagai ukuran, mulai dari paket besar hingga paket kecil siap edar," terang Hasim.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, saat ini pelaku diamankan di sel tahanan Polsek Balongbendo. Kasus ini sendiri masih terus didalami oleh pihak kepolisian untuk mengungkap jaringan narkoba antar Lapas ini. AD dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.