Jaring Pedagang Cilok Masuk BPJS, DMI Surabaya pun Digandeng
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melibatkan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Surabaya dalam meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah. Harapannya, masjid bisa menjadi motor yang memberikan perlindungan pada pekerja bukan penerima upah di sekitarnya. Seperti pedagang makanan kecil, penarik becak, juga pekerja lepas lain yang ada di sekitar masjid.
"Nantinya masjid bisa menjadi agen dari BPJS Ketenagakerjaan ini. Mendata dan mendaftarkan peserta dari pekerja bukan penerima upah," kata Indra Iswanto, Kepala Kantor Cabang Surabaya Karimunjawa, Senin 7 November 2022.
Harapan itu disampaikan di sela penandatanganan kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan DMI Kota Surabaya, dalam Program Jaminan Sosial untuk Imam dan Marbot, Senin 7 November 2022.
Dalam program yang menyasar pekerja di rumah ibadah ini, BPJS menerapkan premi sebesar Rp16 ribu per bulan, dengan manfaat perlindungan terhadap kecelakaan kerja, tunjangan kematian, dan beasiswa pendidikan bagi ahli waris mendiang.
Indra berharap, program serupa akan dirasakan oleh pekerja bukan penerima upah di sekitar masjid di mana Program Jaminan Sosial untuk Imam dan Marbot, telah berjalan. "Jadi kami berharap, masjid bisa menjadi jangkar yang memudahkan jaring pengaman bagi warga di sekitar. Bagi pedagang cilok misalnya, atau tukang becak," kata Indra.
Fungsi masjid sebagai jangkar jaring pengaman sosial, nantinya juga akan membawa manfaat bagi masjid tersebut. "Jika ada pendapatan dari premi kepesertaan, nantinya juga akan masuk ke rekening masjid. Bukan rekening perorangan imam atau marbotnya," imbuhnya
Sementara, Ketua DMI Kota Surabaya Arif Afandi menilai kerja sama itu akan berdampak pada masjid yang lebih berdaya. Masjid tak hanya tempat ibadah, namun juga memiliki fungsi sosial meningkatkan kesejahteraan warga di sekitarnya.
Hanya saja,mantan Wakil Walikota Surabaya ini berpendapat, dibutuhkan perangkat dan tata kelola yang baik bagi masjid, agar bisa berperan mendata dan mengelola kepesertaan pekerja bukan penerima upah, bagi BPJS Ketenagakerjaan. Dibutuhkan badan dan perangkat yang mampu dan kredibel dalam mengelola kepesertaan itu. "Harus disiapkan dulu vehicle nya. Sehingga badan pengelola kepesertaan ini bisa dipertanggungjawabkan kerjanya," katanya.
Soal pendanaan kepesertaan sebesar Rp16 ribu per bulan, menurut Arif juga bisa melibatkan sektor swasta dan juga pemerintah setempat. "Misalnya CSR (corporate social responsibility) perusahaan yang ada di sekitar masjid itu bisa ikut membantu membayar premi umat," imbuhnya.
Diketahui, BPJS Ketenagakerjaan menandatangani perjanjian dengan DMI Kota Surabaya, pada Senin 7 November 2022. Kerja sama berkaitan dengan Program Jaminan Sosial untuk Imam dan Marbot, di wilayah Surabaya.
Pada tahap pertama, sedikitnya 200 pekerja masjid yang berinduk pada DMI Kota Surabaya, akan mendapatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan premi sebesar Rp16 ribu per bulan. Syaratnya mereka mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor handphone kepada koperasi atau badan usaha yang terdaftar di masjid anggota DMI Kota Surabaya.
Mereka akan mendapatkan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan berupa asuransi kecelakaan kerja, tunjangan kematian, dan beasiswa bagi anak mendiang. BPJS juga memberikan layanan premi gratis selama tiga bulan keanggotaan.
Advertisement