Jarah Perhiasan Emas, Pemuda Pantura Lamongan Ditangkap Polisi
Polsek Brondong, Lamongan, berhasil mengungkap kasus penjarah sejumlah perhiasan emas milik Novi Nur Anjani, 30 tahun, warga RT 03/RW 14 Dusun Cumpleng, Desa Brengkok, Kecamatan Brondong.
Anggota polsek wilayah hukum pantai utara perbatasan dengan Kabupaten Tuban itu menangkap AS 22 tahun, pemuda asal Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong.
"Penangkapan tersangka dilakukan setelah anggota memastikan kalau AS memang pelakunya," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Angon Krisbiantoro, Selasa, 11Juli 2023.
Kepastian tersangka didukung oleh sejumlah keterangan saksi dan barang bukti. Selain itu, sebelumnya petugas sempat mempelajari rekaman CCTV yang didapat dari sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Dalam rekaman CCTV, wajah pelaku memang cukup jelas. Hanya, warga tidak mengetahui pasti siapa pelaku itu. Karena, memang bukan warga setempat.
'Tapi, atas rekaman CCTV tersebut anggota polsek cukup memiliki modal sebagai bahan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengungkapnya," tandasnya.
Dari penangkapan itu, polisi mendapatkan barang bukti sebuah gelang kaki atau behel angsa dan dua cincin emas. Anggota polsek juga menyita sepeda motor Yamaha Mio warna hitam yang dipakai saat pelaku beraksi.
Hanya saja, pelaku diserahkan ke Polres Lamongan untuk dilakukan pengembangan penyidikan. Sementara, pelaku mengaku dia melakukan aksi pencurian seorang diri.
Caranya, begitu korban Novi (pemilik rumah) sedang pergi, ia mulai menjalankan aksinya. Pertama ia mencongkel jendela ruang dapur dan ruang tamu. Kemudian masuk kamar dan membuka almari, lalu membongkar isinya untuk mencari barang berharga.
Kejadiannya Selasa, 4 juli 2023, oleh korban baru dilaporkan esok harinya. Adapun penangkapan pelaku memakan waktu hampir seminggu setelahnya.
"Karena polisi butuh kepastian. Setelah mendapatkan barang bukti dan saksi, baru ditangkap (pelakunya)," pungkas Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton.