JAPRI: Jam Malam di Kota Surabaya Tak Efektif
Ketua Jaringan Pemantau dan Riset Indonesia (JAPRI) Jawa Timur, Zainuddin mengatakan aksi demo para pekerja hiburan yang menuntut pencabutan Perwali No 33 tahun 2020 bukti pelaksanaan pembatasan jam malam tidak efektif.
Menurutnya, pembatasan jam malam malah merugikan masyarakat dan tidak efektif untuk diterapkan. Diterapkannya jam malam ini adalah suatu kebijakan yang keliru, karena Covid-19 tidak kenal waktu.
Selain itu, kebijakan penerapan jam malam sampai sekarang belum jelas keberhasilannya dalam memutus rantai penyebaran virus asal Wuhan China ini.
"Apa indikator keberhasilan pembatasan jam malam ini untuk penanganan Covid? Sangat tidak memberikan keuntungan besar untuk ekonomi masyarakat," kata Zainuddin, Rabu 5 Agustus 2020.
Dalam sektor ekonomi, pria yang akrab disapa Gus Jay ini menjelaskan, kelancaran roda perekonomian adalah hal penting yang perlu dipikirkan matang-matang, karena menyangkut hajat orang banyak untuk keberlangsungan hidupnya.
Lebih-lebih dalam sektor ekonomi yang dirasa sangat krusial karena pilar utama untuk keberlangsungan kesejahteraan masyarakat Surabaya.
"Pembatasan ini tidak memberikan suatu dampak yang positif terhadap pengembangan ekonomi masyarakat, contohnya kuliner malam dan PKL yang biasa beroperasi pada jam itu," katanya.
Sementara, Ketua LBH Forsis Jatim, Salamul Huda mengatakan akan menggugat Walikota Surabaya Tri Rismaharini jika tidak segera mencabut Perwali 33 tahun 2020 ini.
Katanya, diterapkannya jam malam justru bertentangan dengan keinginan Presiden Joko Widodo untuk menumbuhkan perekonomian masyarakat.
"Kami akan gugat perwali karena tidak sesuai dengan harapan masyarakat. Tujuan pembatasan jam malam sangat sia-sia karena banyak yang dirugikan," kata Salam.